Pencabulan di Pringsewu
BREAKING NEWS Sapaan Nenek 1 Cucu Berujung Nahas, Korban Diperkosa Pemuda di Sawah
Ketika itu, Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB, LB pulang dari sawahnya berjalan seorang diri menyusuri jalan setapak.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Didik
SM pelaku pemerkosa nenek satu cucu dihadapkan dalam pers rilis Mapolsek Gadingrejo, Senin, 10 Februari 2020. BREAKING NEWS Sapaan Nenek 1 Cucu Berujung Nahas, Korban Diperkosa Pemuda di Sawah
Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya tanpa perlawanan di camp tempat tersangka bekerja, Sabtu, 8 Februari 2020 pukul 21.00 WIB.
Tepatnya di areal perkebunan dekat komplek perkantoran Pemkab Pesawaran.
Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. Awalnya tersangka Slamet menduga korban masih berusia muda.
Tetapi karena sudah tak kuat menahan nafsu, tersangka tetap nekat walaupun sadar korban sudah berusia tidak muda lagi.
Kendari begitu perbuatan Slamet terancam Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)