Debt Collector di Lampung Tewas Ditikam Tetangga, Istri: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria yang bekerja sebagai debt collector perusahaan leasing kendaraan di Bandar Lampung ini meninggal dunia karena ditikam oleh tetangganya sendiri.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Nurhayati (kiri) dan putrinya menunjukkan foto korban seusai pemakaman, Senin (10/2/2020). 

Galang Bagus Sugianto merupakan anggota Polda Jatim.

Saat itu, ia sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu bernopol W 1147 CJ.

Galang sedang bersama adiknya.

Keduanya merupakan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.

Ketika sampai di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, laju kendaraan Galang tiba-tiba dihentikan oleh 6 orang tidak dikenal.

Keenam orang itu kemudian diketahui adalah komplotan Debt Collector.

Seorang di antara mereka menggedor pintu mobil.

Ia berteriak agar pengendara keluar dari dalam mobil.

Selain itu, ia juga mengancam akan membunuh pemilik mobil jika tidak keluar.

Mendapat perlakuan kasar tersebut, Galang bersama adiknya keluar dari mobil.

Setelah itu, komplotan debt colector tersebut langsung membawa mobil Galang.

Mereka melaju ke arah Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti.

Dikepung warga

Seusai mobilnya dirampas, Galang menelepon ayahnya.

Diketahui, ayahnya merupakan Kepala Desa Sidojangkung.

Selain menghubungi ayahnya, Galang juga menelepon anggota Polsek Menganti.

Ia pun mengajak warga untuk mengadang komplotan Debt Collector tersebut.

Di pertigaan Jalan Raya Boboh Menganti, warga mencegat mobil yang dirampas komplotan Debt Collector tersebut.

Saat mobil dihentikan, 5 orang Debt Collector langsung kabur.

Sementara, seorang di antaranya ditangkap warga.

Seorang Debt Collector yang kemudian diketahui bernama Moh Hudri itu, lalu dimasukkan ke mobil polisi.

Kapolsek Menganti, AKP Tatak S mengatakan, pihaknya kemudian meminta keterangan dari tersangka Moh Hudri.

Sementara, 5 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Sekarang yang lima orang masih kita kejar. Sedangkan, yang satu tersangka masih dimintai keterangan," kata AKP Tatak S.

Atas perbuatannya, Hudri dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Akibat keramaian itu, Jalan Raya Boboh sempat padat beberapa menit karena kerumunan warga. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved