Tribun Bandar Lampung

Ada Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Beri Waktu 14 Hari untuk Gubernur Evaluasi RSUDAM

Ombudsman RI Perwakilan Lampung memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi RSUDAM Bandar Lampung.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/ahmad robi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf saat menggelar konfrensi pers terkait dugaan maladministrasi yang terjadi di RSUDAM, Selasa (11/2/2020). Ombudsman memberikan waktu 14 hari kepada Gubernur Lampung untuk mengevaluasi RSUDAM. 

"Ini meninggal di trotoar, pasien terlantar meninggal di trotoar rumah sakit abdul moeloek," kata suara yang merekam.

Tiba-tiba terdengar suara teriakan histeris seorang perempuan yang melafazkan suara Lailahaillallah Muhammadarrasulullah.

"Nunggu satu hari, setelah itu dipindahin dititipin diruang saraf setelah itu sekarat baru dipindahin ditempat sebenarnya. Bukan disini ternyata, tapi dikuburan, kenapa harus kayak gitu, saya pakai BPJS bayar, saya itu orang miskin jadi saya pakai kelas 3, orang gak mampu," teriakan suara laki-laki yang belakangan diketahui ayah korban yang meninggal.

"Bapak jika ini terjadi terhadap bapak, apa yang anda lakukan dengan dokternya pak, bapak jangan ngonong kayak gitu pak, bapak bapak sok tahu," sahut perempuan sembari sesenggukan.

Diketahui peristiwa ini terjadi di selasar ruang Nuri RSUDAM.

Pasien tersebut bernama M Rezki Meidiansori (20) warga Pasar Senen Baru Palas Lampung Selatan.

Korban diketahui dirujuk dari rumah sakit lain ke RSUDAM pada Minggu 9 Februari 2020.

Sementara itu Humas RSUDAM, Ratna Dewi sata dikonfirmasi belum berkomentar banyak.

"Sebentar ya masih rapat, nanti dijelaskan," tandasnya.

RSUDAM Bantah Telantarkan Pasien

Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeleok (RSUDAM) akhirnya memberikan tanggapannya terkait dugaan penelataran pasien hingga meninggal.

Direktur Pelayanan RSUD Abdul Moeloek dr Pad Dilangga menegaskan tidak ada penelantaran terhadap pasien.

"Tidak ada yang ditelantarkan, seperti yang disebut di selasar itu, tidak ada, semua sesuai SOP," kata Pad, Selasa 11 Februari 2020.

Pad mengatakan kejadian terjadi saat pasien akan ditransfer ke ruangan Nuri sesuai dengan kelasnya.

"Karena full sebelumnya kami titipkan di bugenvil kelas 3 dan setelah tersedia kami transfer ke Nuri," tegasnya.

Pad mengatakan jika pasien merupakan rujukan dari RSUD Bob Bazar dengan diagnosa, DHF ( Demam Berdarah), gastro enteritis akut( Diare ), Hepatitis (Infeksi Hati).

"Saat sebelum masuk di ruang perawatan pasien sempat kejang," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Hanif Mustafa/Ahmad Robi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved