Curhat Pilu Siswi SMP yang Dipukuli 3 Siswa di Dalam Kelas: Budhe Awakku Loro Kabeh

tiga siswa laki-laki memukuli dengan tangan, gagang sapu, dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Editor: wakos reza gautama
Tangkapan layar Instagram
Video Viral Siswi SMP Dipukuli 3 Siswa Pakai Gagang Sapu di Kelas, Pelaku Semringah Saat Menganiaya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PURWOREJO - CA (16), siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo yang jadi korban penganiayaan 3 temannya sudah lama mengeluhkan kenakalan teman-temannya di sekolah.

Sekitar 4 bulan lalu, CA mengeluhkan badannya yang terasa sakit atau pegal-pegal ke Nuryani, budhe-nya.

Nuryani mengaku merasa iba namun tidak bisa berbuat banyak karena tidak punya bukti keponakannya disakiti.

"Budhe awakku loro kabeh (badanku sakit semua). Aku ditendangi kancane nang sekolahan (aku ditendangi teman di sekolah),"ujar Nuryani, Kamis (13/2/2020), menirukan keluhan CA dalam bahasa Jawa, seperti ditulis Tribunnews.com.

Sebagai keluarga, Nuryani pun ikut geram mendengar curahan hati kemenakannya.

Video Viral Siswi SMP Dipukuli 3 Siswa Pakai Gagang Sapu di Kelas, Pelaku Semringah Saat Menganiaya

Kakak Adik Setubuhi 2 Siswi SMP Baru Kenal Via Facebook

Pelajar SMAN 12 Bekasi Tangisi Kepergian Guru yang Pukuli Muridnya, Siswa: Pak Idi Tidak Bersalah

Istri Polisi Mendadak Buta Setelah Dilaporkan ke Polisi, Para Korban: Jangan Pura-pura

Ia pun sempat menanyai CA perihal alasan teman-temannya menjahatinya.

Barangkali, keponakannya membuat masalah lebih dulu yang menyebabkan ia dianiaya.

"Lha kok iso, opo siro nakal? Ora budhe, koncoku nakal kabeh (Kok bisa, apa kamu nakal? tidak bude, temanku nakal semua),"kata Nuryani mengulang percakapannya dengan CA kala itu.

Setelah kejadian itu, Kamis pagi (13/2/2020), aktivitas sekolah yang berada di desa itu masih normal.

Para siswa masih aktif mengikuti kegiatan pembelajaran.

Tetapi, korban CA, maupun para pelaku yang tidak lagi tampak di sekolah.

Rumah korban CA berlokasi tidak jauh dari sekolah.

Rumah sederhana di pinggir jalan kampung itu sontak ikut dipadati orang.

Di ruang tamu rumah itu, CA dipeluk erat budenya, Nuryani.

CA terus menangis sembari menyembunyikan mukanya di pelukan budenya.

Nuryani berusaha menguatkan, meski ia sendiri tampak tak kuat menahan kesedihan.

Nuryani sama sekali tak menyangka, ada yang tega berbuat jahat terhadap keponakannya.

Terlebih, perbuatan itu dilakukan teman sekolah.

Ia sendiri mengaku baru tahu peristiwa itu seusai melihat video yang viral di media sosial.

"Saya baru tahu ya kemarin pas lihat videonya itu," katanya.

Nuryani tentu saja kaget dengan kejadian ini.

Meski ia mengaku telah mengetahui lama keponakannya itu biasa mendapat perlakuan tak baik dari teman-temannya, sebelumnya ia mengira itu hanya kenakalan biasa.

Peristiwa perundungan itu terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, beredar di media sosial.

Dalam video itu, tiga siswa laki-laki memukuli dengan tangan, gagang sapu, dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Siswi yang dipukuli tampak diam saja sembari memegang perutnya yang terlihat kesakitan.

Sementara itu, ketiga siswa SMP tersebut senyum semringah saat menganiaya siswi tersebut.

Keseharian Pelaku

Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad, membenarkan kejadian itu.

Menurut Ahmad, peristiwa itu terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.

Peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut Ahmad, posisi para guru sedang berada di kantor dan ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.

Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu, sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.

Kejadian itu, kata Ahmad, berlangsung singkat karena berada di sela pergantian jam.

Ahmad tidak merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.

Tetapi menurut dia, para pelaku memang selama ini dikenal bandel di sekolah.

"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," kata Ahmad, Kamis (13/2/2020).

Ia juga ikut menyesalkan perilaku siswanya ini.

Tetapi, jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.

Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Terlebih, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.

Akan tetapi, pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.

Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.

Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.

"Anak butuh pendidikan,"katanya.

Motif Pemukulan

Tiga siswa SMP pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi di SMP Muhammadiyah Butuh Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiga pelaku, yakni TP (16), DF (15), dan UHA (15) yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban CA (16) berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.

Tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu.

TP mendekati korban sambil mengatakan meminta uang Rp 2.000 kepada korban.

"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.

Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.

F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu.

Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F.Sutisna, seperti ditulis antaranews.com, menyebut para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perlindungan Anak.

Tiga siswa tersebut dikabarkan merupakan pindahan dari sekolah lain karena di sekolah lama bermasalah.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved