Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Jaksa Sebut Kadisdik Pesisir Barat Hapzi Salah Gunakan Wewenang
Dituntut pada dakwaan primer, JPU sebut mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi telah menyalahgunakan jabatannya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saya bacakan pembelaan," ungkap Hapzi, Jumat (14/2/2020).
Ketua majelis hakim Siti Insirah pun mempersilakan Hapzi untuk membacakan pembelaannya.
"Setelah mendengar secara tegas perbuatan saya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Hapzi pun berterima kasih atas tuntutan yang telah dilayangkan oleh JPU.
"Yang mana bagi saya tuntutan tersebut berat untuk dijalani karena jauh dengan keluarga," katanya.
Hapzi pun mengatakan bahwa ia sudah mengembalikan uang kerugian negara.
"Saya mengakui kesalahan untuk itu saya tidak menunjukkan kata yang menghambat dalam proses persidangan untuk mencari keadilan," tuturnya.
Kembalikan Uang Negara
Kembalikan uang kerugian negara, JPU masukkan sebagai hal yang meringankan dalam tuntutan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat.
Hal ini diungkapkan oleh JPU Bambang Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (14/2/2020).
Dalam persidangan, Bambang mengatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 400 juta.
"Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 400 juta dan saat ini masih dititipkan ke kejaksaan," tegasnya.
Selain itu, lanjut Bambang, hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
"Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," tutupnya.
Dituntut 18 Bulan