Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Jaksa Sebut Kadisdik Pesisir Barat Hapzi Salah Gunakan Wewenang
Dituntut pada dakwaan primer, JPU sebut mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi telah menyalahgunakan jabatannya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dianggap bersalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tipikor, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat dituntut 18 bulan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (14/2/2020), Hapzi (54) warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat, hanya bisa terdiam saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU Bambang Irawan mengatakan bahwa terdakwa Hapzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider tipikor secara bersama dalam dakwaan subsider.
Dakwaan kedua tersebut tertuang pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 satu tahun 6 bulan," seru Bambang.
Tak hanya hukuman kurungan, Bambang juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 400 juta, yang mana uang kerugian negara tersebut di titipkan ke kejaksaan yang selanjutnya akan dibayarkan untuk pengganti kerugian negara," tandasnya.
Sebelumnya, diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas pendidikan, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 16 Januari 2020.
Kepala Dinas nonaktif Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat ini diketahui bernama Hapzi (54), warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Evan Mardiansyah yang telah dilakukan penuntutan terpisah.
"Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan meubelair SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2016," katanya.
Bambang menuturkan, adapun nilai pagu anggaran pengadaan mebel SD dan SMP sebesar Rp 1,532 miliar.
"Dari hasil laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 643.950.719," kata Bambang.
Bambang menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)