Dugaan Korupsi Disdik Pesbar

Jaksa Sebut Kadisdik Pesisir Barat Hapzi Salah Gunakan Wewenang

Dituntut pada dakwaan primer, JPU sebut mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi telah menyalahgunakan jabatannya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Jumat 14 Februari 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut pada dakwaan primer, JPU sebut mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi telah menyalahgunakan jabatannya.

Seusai persidangan, JPU Bambang Irawan menyatakan bahwa terdakwa sudah tepat dituntut pada dakwaan subsider pasal 3.

"Mengingat nuansa perbuatan terdakwa lebih condong pada penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pasal 3," ujarnya, Jumat (14/2/2020).

Bambang menegaskan, terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagaimana subsider.

Mantan Kadisdik Pesbar Menangis Teringat Anak saat Bacakan Pledoi: Anak Saya Butuh Dukungan Moril

Dituntut 18 Bulan, Kadisdik Pesisir Barat: Terlalu Berat

Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan hingga Mantan Kadisdik Pesbar Dituntut 18 Bulan Penjara

BREAKING NEWS Mantan Kadisdik Pesisir Barat Terdiam Dituntut 18 Bulan Penjara

Teringat anak saat bacakan pembelaan, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi menangis.

Saat membacakan pembelaan, Hapzi mengaku sangat terpukul dan tak bisa membayangkan jika dia harus tinggal di balik dinginnya jeruji besi.

"Sebagai manusia biasa, saya pernah menangis dan terpukul masuk ke dalam tahanan. Menghadapi kenyataan ini, saya teringat dengan istri dan tiga anak saya," ungkapnya.

"Yang mana anak saya yang bungsu masih kuliah dan butuh dukungan moril," katanya sembari menangis.

"Masih sanggup? Kalau gak sanggup, saya bacakan," sahut ketua majelis hakim Siti Insirah.

Hapzi pun tetap melanjutkan pembelaannya meski terbata-bata.

"Saya juga merindukan keluarga. Yang mana saya seorang suami yang menjadi tempat… (terhenti)," kata Hapzi lalu menangis.

Hapzi pun berharap majelis hakim bisa memberikan hukum yang seringan-ringannya.

"Allah telah merancang semua. Saya berserah diri untuk mencari keadilan dan saya minta hukuman seringan-ringannya dan masalah ini sebagai cobaan, dan saya menyesali dan saya tak akan mengulangi," tutupnya.

Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi (54) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel.

Dalam persidangan, warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat ini meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan pembelaan.

"Saya bacakan pembelaan," ungkap Hapzi, Jumat (14/2/2020).

Ketua majelis hakim Siti Insirah pun mempersilakan Hapzi untuk membacakan pembelaannya.

"Setelah mendengar secara tegas perbuatan saya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Hapzi pun berterima kasih atas tuntutan yang telah dilayangkan oleh JPU.

"Yang mana bagi saya tuntutan tersebut berat untuk dijalani karena jauh dengan keluarga," katanya.

Hapzi pun mengatakan bahwa ia sudah mengembalikan uang kerugian negara.

"Saya mengakui kesalahan untuk itu saya tidak menunjukkan kata yang menghambat dalam proses persidangan untuk mencari keadilan," tuturnya.

Kembalikan Uang Negara

Kembalikan uang kerugian negara, JPU masukkan sebagai hal yang meringankan dalam tuntutan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat.

Hal ini diungkapkan oleh JPU Bambang Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (14/2/2020).

Dalam persidangan, Bambang mengatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 400 juta.

"Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 400 juta dan saat ini masih dititipkan ke kejaksaan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Bambang, hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

"Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," tutupnya.

Dituntut 18 Bulan

Dianggap bersalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tipikor, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat dituntut 18 bulan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (14/2/2020), Hapzi (54) warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat, hanya bisa terdiam saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU Bambang Irawan mengatakan bahwa terdakwa Hapzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider tipikor secara bersama dalam dakwaan subsider.

Dakwaan kedua tersebut tertuang pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 satu tahun 6 bulan," seru Bambang.

Tak hanya hukuman kurungan, Bambang juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 400 juta, yang mana uang kerugian negara tersebut di titipkan ke kejaksaan yang selanjutnya akan dibayarkan untuk pengganti kerugian negara," tandasnya.

Sebelumnya, diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas pendidikan, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 16 Januari 2020.

Kepala Dinas nonaktif Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat ini diketahui bernama Hapzi (54), warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Evan Mardiansyah yang telah dilakukan penuntutan terpisah.

"Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan meubelair SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2016," katanya.

Bambang menuturkan, adapun nilai pagu anggaran pengadaan mebel SD dan SMP sebesar Rp 1,532 miliar.

"Dari hasil laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 643.950.719," kata Bambang.

Bambang menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved