Dugaan Korupsi Disdik Pesbar

Jaksa Sebut Kadisdik Pesisir Barat Hapzi Salah Gunakan Wewenang

Dituntut pada dakwaan primer, JPU sebut mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi telah menyalahgunakan jabatannya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Jumat 14 Februari 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut pada dakwaan primer, JPU sebut mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi telah menyalahgunakan jabatannya.

Seusai persidangan, JPU Bambang Irawan menyatakan bahwa terdakwa sudah tepat dituntut pada dakwaan subsider pasal 3.

"Mengingat nuansa perbuatan terdakwa lebih condong pada penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pasal 3," ujarnya, Jumat (14/2/2020).

Bambang menegaskan, terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagaimana subsider.

Mantan Kadisdik Pesbar Menangis Teringat Anak saat Bacakan Pledoi: Anak Saya Butuh Dukungan Moril

Dituntut 18 Bulan, Kadisdik Pesisir Barat: Terlalu Berat

Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan hingga Mantan Kadisdik Pesbar Dituntut 18 Bulan Penjara

BREAKING NEWS Mantan Kadisdik Pesisir Barat Terdiam Dituntut 18 Bulan Penjara

Teringat anak saat bacakan pembelaan, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi menangis.

Saat membacakan pembelaan, Hapzi mengaku sangat terpukul dan tak bisa membayangkan jika dia harus tinggal di balik dinginnya jeruji besi.

"Sebagai manusia biasa, saya pernah menangis dan terpukul masuk ke dalam tahanan. Menghadapi kenyataan ini, saya teringat dengan istri dan tiga anak saya," ungkapnya.

"Yang mana anak saya yang bungsu masih kuliah dan butuh dukungan moril," katanya sembari menangis.

"Masih sanggup? Kalau gak sanggup, saya bacakan," sahut ketua majelis hakim Siti Insirah.

Hapzi pun tetap melanjutkan pembelaannya meski terbata-bata.

"Saya juga merindukan keluarga. Yang mana saya seorang suami yang menjadi tempat… (terhenti)," kata Hapzi lalu menangis.

Hapzi pun berharap majelis hakim bisa memberikan hukum yang seringan-ringannya.

"Allah telah merancang semua. Saya berserah diri untuk mencari keadilan dan saya minta hukuman seringan-ringannya dan masalah ini sebagai cobaan, dan saya menyesali dan saya tak akan mengulangi," tutupnya.

Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi (54) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel.

Dalam persidangan, warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat ini meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan pembelaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved