Tribun Bandar Lampung
Napi Transfer Rp 7 Juta ke Kurir Sabu, Dua Kali Perintah Pengiriman Sabu
Anggota Polsek Teluk Betung Utara (TBU) berhasil menyita barang bukti sabu 410 gram. Barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang tersangka.
Ternyata ini merupakan kali kedua RB menerima perintah dari TB.
"Yang pertama sudah terkirim, sabu-sabu berat 500 gram," ujar RB.
RB mengaku mendapat upah langsung dari TB melalui transfer rekening.
"Komunikasinya lewat HP. Untuk mengantar barang ini saya suruh JM dan SF, " katanya.
Kemenkumham Koordinasi
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, TB napi kasus narkoba yang sebentar lagi menghirup udara bebas.
"TB ini sekitar dua atau tiga tahun lagi keluar," ujar Kapolsek.
Indra menambahkan, dari balik jeruji besi TB masih mampu mengendalikan peredaran total satu kilogram sabu yang terbagi dua kali pengiriman.
"TB tidak mengakui, tapi kami akan gelar ke polda mungkin juga kejaksaan agar bisa dilanjutkan ke proses penyidikan, " tukasnya.
Ia mengatakan, penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kontrakan tersangka.
"Informasinya kami dapat dari 7 Februari. setelah beberapa hari kami lidik akhirnya kami lakukan penangkapan itu Senin 10 Februari," ujarnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Nofli saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id terkait aksi narapidana TB mengendalikan sabu dari Lapas Kalianda menyatakan, akan melakukan pemeriksaan. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tb-edarkan-narkoba-dari-lapas-kalianda-1.jpg)