Pencabulan di Pringsewu
BREAKING NEWS 2 Pria di Pardasuka Pringsewu Kompak Cabuli Anak Tirinya
Parahnya, dua kasus terjadi sekaligus di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Dua pria berinisial H (41) dan Y (37) kompak mencabuli anak tirinya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Humas Polres Pringsewu
Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya.
Guru itulah yang melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Wakapolres Pringsewu Misbahudin mengatakan, polisi menangkap R pada Selasa (21/1/2020).
Selain R, polisi juga menggelandang IS.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Berita Terkait