Pencabulan di Pringsewu

BREAKING NEWS 2 Pria di Pardasuka Pringsewu Kompak Cabuli Anak Tirinya

Parahnya, dua kasus terjadi sekaligus di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Dua pria berinisial H (41) dan Y (37) kompak mencabuli anak tirinya.

Tayang:
Dok Humas Polres Pringsewu
Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya. 

Guru itulah yang melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Wakapolres Pringsewu Misbahudin mengatakan, polisi menangkap R pada Selasa (21/1/2020).

Selain R, polisi juga menggelandang IS.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved