Polisi Bongkar Prostitusi di Pringsewu
2 Muncikari yang Ditangkap Polisi di Pringsewu Pura-pura Jadi Petani dan Pedagang
Muncikari di Pringsewu yang tertangkap polisi menyamarkan bisnis esek-esek yang dijalaninya dengan pekerjaan yang halal.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Mereka yaitu Atun (58) warga Kecamatan Adiluwih dan S (58) warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Bahkan, Atun merupakan seorang residivis dengan kasus Prostitusi.
Di mana Atun menjalani bisnis Prostitusi tersebut sejak 9 tahun lalu.
"Pelaku Atun merupakan residivis kasus serupa, memulai bisnis esek-esek sejak tahun 2011 hingga sekarang" ungkap Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Februari 2020.
Lebih lanjut, Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku S yang ditangkap petugas Polsek Pagelaran mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek sejak dua tahun ini di rumahnya.
Tawarkan PSK Usia Belasan Tahun
Pelaku bisnis 'esek-esek' di Kabupaten Pringsewu terbongkar menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Sahril Paison mengungkapkan, bila perempuan muda yang ditawarkan oleh pelaku Muncikari usia berkisar 18 - 24 tahun.
"Usia PSK yang pelaku gunakan untuk melayani para lelaki hidung belang tersebut antara 18 sampai 24 tahun," ungkap Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Selasa, 18 Februari 2020.
Amankan 2 Muncikari
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu membongkar bisnis esek-esek yang dioperasikan di sejumlah pekon/desa wilayah Bumi Jejajama Secancanan.
Pembongkaran praktik Prostitusi ini dalam kurun Februari 2020 ini.
Petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai germo atau Muncikari.
Satu dari dua pemilik bisnis 'esek-esek' ini diamankan di Kecamatan Adiluwih, yakni Atun (58).
Atun terjaring oleh Satgas Gakkum Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polres Pringsewu, Kamis, 13 Februari 2020 kemarin.
Satu lagi pelaku dijaring oleh petugas Polsek Pagelaran, 14 Februari 2020.
Juga dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/2-muncikari-yang-ditangkap-polisi-di-pringsewu-pura-pura-jadi-petani-dan-pedagang.jpg)