Polisi Bongkar Prostitusi di Pringsewu
2 Muncikari yang Ditangkap Polisi di Pringsewu Pura-pura Jadi Petani dan Pedagang
Muncikari di Pringsewu yang tertangkap polisi menyamarkan bisnis esek-esek yang dijalaninya dengan pekerjaan yang halal.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Muncikari di Pringsewu yang tertangkap polisi menyamarkan bisnis esek-esek yang dijalaninya dengan pekerjaan yang halal.
Di mana pelaku Atun (58), yang merupakan warga Kecamatan Adiluwih ini, menyamarkan statusnya sebagai Muncikari dengan berpura-pura sebagai petani.
Kemudian S (58), warga Kecamatan Adiluwih menyamarkan pekerjaannya sebagai pedagang.
Kendati begitu, polisi dapat membongkar praktik Prostitusi yang dijalankan oleh keduanya.
Kedua Muncikari tersebut saat ini sudah diamankan oleh polisi.
• BREAKING NEWS 16 Orang Terjaring Razia Pekat Polda, Ada yang Masih Pakai Seragam Putih Abu-abu
• Prostitusi Online Terkuak di Lampung, Muncikari Tawarkan Penyanyi Dangdut Layani Esek-esek
• Oknum Polisi yang Digerebek dengan Istri Wartawan Dilaporkan ke Provost Polda Lampung
• BREAKING NEWS Oknum Polisi Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Penginapan
Muncikari Tawarkan PSK ke Pria Hidung Belang dengan Tarif hingga Rp 1 Juta
Dua Muncikari yang tertangkap jajaran Polres Pringsewu terungkap mendapat keuntungan yang lumayan dari menjalankan bisnis esek-esek tersebut.
Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, dari penangkapan tersangka Atun (58) mendapat keuntungan hingga ratusan ribu.
"Pelaku mendapat keuntungan antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," ujar Sahril, Selasa, 18 Februari 2020.
Keuntungan tersebut, tambah dia, diperoleh dari setiap PSK melayani pria hidung belang.
Sedangkan tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang bervariasi.
Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku Muncikari S (58) yang diamankan di Kecamatan Pagelaran mengaku menawarkan PSK dengan tarif antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu.
Menurut Syafri, dengan tarif itu pelaku S menerima keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
9 Tahun Jalani Bisnis Prostitusi
Dua Muncikari yang tertangkap polisi di Kabupaten Pringsewu telah menjalankan bisnis esek-esek selama bertahun-tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/2-muncikari-yang-ditangkap-polisi-di-pringsewu-pura-pura-jadi-petani-dan-pedagang.jpg)