Haris Azhar Sebut 2 Buronan KPK Sembunyi di Apartemen Elit dan Dikawal Ekstra, KPK Dimana Lokasinya
"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut Nurhadi dan Rezky Herbiono dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang berstatus buron bersembunyi di apartemen mewah di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kepada Haris Azhar membuka pihak yang menjaga ketat Nurhadi dan Rezky Herbiono di apartemen mewah di kawasan Jakarta.
"Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan menantunya, tersangka RH, serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/2/2020).
Haris Azhar sebelumnya menyebut KPK tidak berani datang untuk meringkus Nurhadi karena buronan tersebut dalam penjagaan sangat ketat.
"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya," ungkap Haris.
• MAKI Berikan Hadiah iPhone 11 Bagi yang Beri Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi
• MAKI Ungkap Bukti Harun Masiku Tidak Berduit, Gugat KPK Minta 2 Orang Ini Jadi Tersangka Baru
• Kapolri Sudah Sebar Foto Harun Masiku ke 34 Polda, Tapi Masih Nihil, IPW Sarankan Tembak Ditempat
"Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," imbuhnya.
Merespons hal demikian, Ali mengaku belum bisa mengklarifikasi kebenarannya isu tersebut. "Kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu tersangka NH dan RH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat," kata Ali.
Haris kemudian menyebut status DPO ketiganya hanya formalitas belaka. "DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya," ujar Haris.
Ali lalu menggarisbawahi jika penetapan DPO itu tak main-main. Katanya, upaya DPO guna mempercepat pencarian Nurhadi dan Rezky.
"Penetapan DPO pada tersangka NH dkk dan permintaan bantuan ke Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan," tegasnya.
KPK, imbuh Ali, tak segan untuk menindak tegas pihak-pihak yang coba menyembunyikan keberadaan Nurhadi Cs.
"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK," katanya.
"Atau dengan sengaja menyembunyikan dan atau mengetahui keberadaan para tersangka NH dkk namun sengaja tidak menginformasikannya kepada kepolisian terdekat atau penyidik KPK," tandas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Biodata 4 Buronan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis empat nama orang yang menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat orang ini menjadi buronan alias masuk DPO lantaran menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, keempat orang ini tidak memiliki itikad baik, seperti menyerahkan diri.
Sebut saja Harun Masiku yang dikatakan sempat berada di Singapura, tapi kabarnya sudah kembali ke Indonesia.
Kemudian Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari siaran pers KPK, bila ada masyarakat yang menemukan satu di antara empat buronan ini, bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau Call Center KPK di nomor 198.
Berikut daftar nama orang yang jadi buronan atau masuk DPO KPK:
1. Harun Masiku

Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 21 Maret 1971
Kewarganegaraan: Indonesia
Harun Masiku politikus PDI Perjuangan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Harun Masiku menjadi DPO dalam kasus suap yang melibatkan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri dan kooperatif.
Namun hingga kini Harun Masiku masuk DPO sejak 17 Januari 2020.
2. Nurhadi
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Kudus, 19 Juni 1957
Kewarganegaraan: Indonesia
Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MAmenjadi buron atau masuk dalam DPO KPK.
Nurhadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi, menantunya, Riezky Herbiyono juga ikut menjadi buronan KPK.
Nurhadi menjadi buronan KPK setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Nurhadi sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yakni pada Kamis (9/1/2020) dan Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, Nurhadi telah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
Nurhadi sempat diingatkan KPK bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK sebelum dijemput paksa oleh penyidik.
Oleh karenanya, KPK memasukkan nama Nurhadi ke dalam DPO sejak 11 Februari 2020.
Selain Nurhadi, KPK menetapkan dua tersangka yakni Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
3. Rezky Hebriyono

Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 01 Maret 1989
Kewarganegaraan: Indonesia
Rezky Hebriyono menantu Nurhadi, eks Sekretaris MA yang ikut terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Tahun 2011-2016.
Rezky Hebriyono bersama mertuanya, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil Rezky Hebriyono sebanyak 2 kali, yaitu pada 9 dan 27 Januari 2020.
Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan sehingga KPK memasukkan nama mertua-menantu itu dalam DPO.
Menurut KPK, perkara yang menjerat Rezky Hebriyono adalah perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara tersebut.
Selain Rezky, sang istri, Rizqi Aulia Rahmi juga dipanggil sebagai oleh KPK sebagai saksi atas kasus yang menyeret nama ayahnya, Nurhadi pada Kamis (13/2/2020).
Namun, Rizqi Aulia Rahmi mangkir dari panggilan KPK.
4. Hiendra Soenjoto

Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Sidoarjo, 06 Desember 1976
Kewarganegaraan: Indonesia
Hiendra Soenjoto adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Ia ikut menjadi tersangka penyuap mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Bersama Nurhadi dan Rezky Hebriyono, Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.
Dikutip dari Kompas.com, KPK menyebut, Hiendra Soenjoto melarikan diri sejak 12 Desember 2019.
Tepatnya, setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Hiendra di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat penggeledahan terjadi, Hiendra terbukti meminta sang istri, Lusi Indriati, berbohong kepada penyidik KPK terkait keberadaannya.
Sekitar pukul 12.38 WIB, Lusi memberitahu kepada Hiendra, di rumah terdapat banyak penyidik KPK.
Lusi juga menyampaikan, KPK tidak untuk menangkap Hiendra.
Namun, Hiendra justru meminta agar Lusi berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK, posisinya tengah berada di Maluku.
Kendati demikian, Lusi tetap meminta Hiendra pulang karena saat itu penyidik segera menggeledah rumah.
Di sisi lain, Hiendra tetap kukuh agar Lusi tidak boleh mengungkap keberadaannya.
Percakapan keduanya pun diketahui penyidik KPK.
Mengingat, saat keduanya berkomunikasi, penyidik KPK juga sudah memegang HP Lusi.
Setelah itu, Hiendra juga meminta Lusi membawa kabur dokumen yang ada di mobil sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Lusi.
"Saya disuruh Hiendra bawa dokumen di mobil tetapi saya tidak tahu tujuannya kemana, pas saya mau pergi arisan, saya bawa sekalian dokumen-dokumen tersebut." (Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com)