Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Eksepsi Terdakwa Cacat Hukum, JPU Minta Sidang Kematian Mahasiswa FISIP Unila Dilanjutkan
Sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19) dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19) dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebanyak 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung menjadi terdakwa.
Dalam sidang di PN Gedong Tataan, Kamis (20/2/2020), ketua majelis hakim Rio Destardo didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana.
JPU Rizqi Haqquan menyatakan, eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak mempunyai kekuatan hukum alias cacat.
• BREAKING NEWS Agenda Sidang Diksar UKM Cakrawala: Pemeriksaan Saksi dan Pendapat JPU
• Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Sebut Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab
• Mantan Sekretaris Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara, Fajrun Langsung Peluk Istri
• Empat Ruang Kelas SMPN 2 Sidomulyo Lampung Selatan Rawan Ambruk
Rizqi menekankan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini sudah memenuhi ketentuan.
"Memohon kepada majelis hakim supaya menetapkan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak," ungkap Rizqi.
Oleh karena itu, Rizqi meminta supaya sidang dilanjutkan.
Atas replik JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa tetap berpendirian pada eksepsi, yakni menolak dakwaan JPU.
Ketua majelis hakim Rio mengatakan, pihaknya akan menyampaikan penilaian tersebut pada sidang berikutnya, 27 Februari 2020.
Sesuai agenda, perkara pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung memasuki tahap ketiga, Kamis (20/2/2020).
Sidang digelar atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Ada dua agenda di sidang dalam kasus diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang terbagi dalam empat perkara tersebut.
Yaitu pemeriksaan saksi dan pendapat atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi satu tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini diselenggarakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara berbeda.
Ada sekitar empat kelompok pengacara yang mendampingi 17 terdakwa.
Di antaranya pengacara Yudi Yusnandi dkk, pengacara Bambang Handoko dkk, dan pengacara Toni Aprito dkk.
Tidak semua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, 3 Februari 2020 lalu.
Dalam sidang eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 kemarin, ketua majelis hakim Rio Destardo memutuskan untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya.
Terutama bagi perkara yang tidak berkeberatan pada surat dakwaan JPU.
Rio yang didampingi hakim anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyatakan bila sidang perkara yang terdakwanya tidak mengajukan eksepsi bisa masuk dalam agenda pemeriksaan alat bukti.
Namun, JPU yang hadir saat itu belum membawa alat bukti. Sehingga alat bukti akan dihadirkan dalam sidang 20 Februari 2020.
Diketahui, terdapat dua dari empat perkara Diksar UKM Cakrawala yang tidak mengajukan eksepsi.
Yaitu perkara dengan terdakwa MBR dengan nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.
Dua perkara tersebut pada agenda selanjutnya akan menghadirkan empat saksi korban.
"Karena saksinya sama bisa diperiksa sekaligus," ungkap Rio.
Sebaliknya tiga terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung mengajukan keberatan dalam sidang dengan agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Ketiganya didampingi pengacara Bambang Handoko dkk.
Mereka terdapat dalam dua perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Yakni dua orang pada perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY, dan FDV.
Kemudian satu orang dalam perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ, dan FA.
Ketiga terdakwa tersebut melalui tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat.
Selain itu tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga surat dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Atas eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo meminta JPU menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum Bambang Handoko dkk.
Sehingga tanggapan JPU akan disampaikan hari ini, Kamis 20 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)