Tribun Lampung Tengah

Kenalan lewat Facebook lalu Ketemu di RS, Siswi SMA di Lampung Tengah Diperkosa 2 Pemuda

Di dalam kamar, RZ melancarkan perbuatan bejatnya. Parahnya, korban juga dirudapaksa oleh rekan RZ.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Terusan Nunyai
RZ (19), pemuda asal Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, diringkus polisi karena memerkosa siswi SMA. 

Polsek Terusan Nunyai baru berhasil menangkap RZ di rumahnya, Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

RZ dijerat pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada polisi, RZ mengakui perbuatannya.

Ia awalnya tak berniat membawa korban ke rumah temannya.

Namun karena tidak bisa menahan hawa nafsu, timbul niat jahat pelaku untuk memerkosa korban.

"Waktu itu saya kepikiran untuk membawa membawanya ke rumah kawan. Saya hubungi dulu kawan, apakah rumahnya kosong apa nggak," terang RZ di Mapolsek Terusan Nunyai.

Setelah melampiaskan nafsunya, RZ membiarkan temannya untuk menyetubuhi korban. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved