Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Dianggap Mengganggu, Majelis Hakim Larang Wartawan Ambil Gambar Jalannya Sidang Perdana Agung
Beralasan ganggu jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim larang wartawan ambil gambar jalannya sidang perdana Bupati nonaktif Lampung Utara
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sementara Wan Hendri akan didakwa dalam pasal dua pasal yang berbeda yakni pertama perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dilain pihak, Syahbudin akan dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jelang Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Lampura Pindah Sel, 1 Blok dengan Eks Ajudannya
Huni blok baru, Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sekamar dengan mantan ajudannya, Moulan Irwansyah Putra alias Bowok.
Diketahui, Bowok menjalani pidana penjara selama 6 tahun setelah terbukti secara sah terlibat melakukan serangkaian penganiayaan terhadap Yogi Andhika, sopir Agung Ilmu Mangkunegara.
Kepala Pengamanan Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Bandar Lampung Farizal Antony mengatakan, Agung Ilmu Mangkunegara telah mengakhiri masa pengenalan lingkungan.
"Saat ini, yang bersangkutan (Agung Ilmu) sudah menempati kamar di Blok B," kata Farizal, Minggu 23 Februari 2020.
Farizal menuturkan, jika Agung Ilmu ditempatkan sekamar dengan terpindana kasus penganiayaan.
"Sekamar sama Bowok, yang mantan ajudannya kalau tidak salah," terangnya.
Salah satu pertimbangan penempatan blok tersebut, kata Farizal, agar terpisah dengan Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, yang berada di Blok A.
"Sementara lebih ke arah sana (khawatir terjadi persekutuan), jadi coba kami pisah dahulu, selain itu biar ada yang menuntun dan mengarahkan yang bersangkutan (Agung Ilmu)," terang Farizal.
Mengenai kondisi Agung Ilmu, Farizal mengatakan, jika kondisinya baik dan sehat.