Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Dianggap Mengganggu, Majelis Hakim Larang Wartawan Ambil Gambar Jalannya Sidang Perdana Agung
Beralasan ganggu jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim larang wartawan ambil gambar jalannya sidang perdana Bupati nonaktif Lampung Utara
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beralasan mengganggu jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim larang wartawan ambil gambar jalannya sidang perdana Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Sebagai gantinya Efiyanto mempersilahkan awak media mengabadikan gambar saat sebelum sidang dimulai.
"Silahkan ambil foto sekira satu sampai dua menit agar tidak menggangu persidangan, silahkan ambil foto dari sekarang," ungkap Efiyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.
Setelah awak media mengambil gambar, sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Sahril alias Ami.
Kenakan Kemeja Putih
• BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Bupati Nonaktif Lampung Utara Jalani Sidang Perdana
• Jelang Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Lampura Pindah Sel, 1 Blok dengan Eks Ajudannya
• Sekeluarga Tewas di Lampung Timur, Tentara Sempat Turun Tangan tapi Korban Tak Terselamatkan
• BREAKING NEWS Lakalantas Maut di Tol Lampung Libatkan 2 Truk, 2 Orang Tewas di Tempat
Sebelumnya diberitakan, kenakan kemeja putih, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati non Aktif Lampung Utara jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Agung yang menggunakan setelan kemeja warna putih memasuki ruang sidang sekitar pukul 9.50 wib.
Meski Majelis Hakim belum masuk ruang sidang namun Agung lebih mendahului masuk ruang sidang.
Selain Agung, nampak juga Raden Syaril alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara.
Ruang sidang utama garuda pun nampak tak seperti biasa, para pengunjung terlihat memenuhi kursi ruang persidangan.
Keempatnya menjalani sidang perdana atas kasus suap fee proyek di dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara.
Dalam halaman resmi PN Tanjungkarang tersebut juga disebutkan bahwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami akan didakwa dalam tiga pasal yang berbeda.
Yakni pertama perbuatan kedua merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Ketiga, perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana Jo. Pasal 65 KUH Pidana