Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kuasa Hukum Orang Dekat Bupati Agung Sebut Raden Syahril Cuma Kurir
Kuasa hukum empat terdakwa perkara dugaan suap proyek Lampung Utara kompak tak mengajukan eksepsi (keberatan).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMLUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum empat terdakwa perkara dugaan suap proyek Lampung Utara kompak tak mengajukan eksepsi (keberatan).
Alasannya, dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formal.
Sopian Sitepu, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, mengatakan, pihaknya telah melihat dakwaan terhadap kliennya sudah memenuhi syarat formal.
"Jadi kami tidak ajukan eksepsi. Jadi kalau syarat formal tidak sampai substansi persidangan di dalam alat bukti saksi maupun alat bukti lain. Itu juga kami belum revisi," ungkapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
• Bupati Agung juga Disebut Terima Rp 850 Juta dari Hendra Wijaya via Wan Hendri
• 4 Tahun Kumpulkan Duit Suap Rp 100 Miliar untuk Bupati Agung, Syahbudin Kebagian Rp 2,2 Miliar
• Bupati Agung Ngaku Cuma Pakai Rp 97 Miliar, Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Rp 100 Miliar
• 4 Tahun Kumpulkan Duit Suap Rp 100 Miliar untuk Bupati Agung, Syahbudin Kebagian Rp 2,2 Miliar
Sementara Sukriadi Siregar, kuasa hukum Raden Syahril, menegaskan, kliennya hanya berperan sebagai kurir.
"Klien kami hanya disuruh saja dan mengikuti. Apalah klien kami. Pegawai bukan, ASN bukan. Hanya disuruh mengambil dan menyerahkan (uang suap) atas perintah bupati," kata Sukriadi.
Terkait dakwaan, Sukriadi mengaku materinya sudah memenuhi syarat formal.
"Jadi kami tinggal pembuktian," tandasnya.
Raden Syahril alias Ami adalah orang kepercayaan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Hal sama dikatakan Adrianus Sagala, kuasa hukum Wan Hendri.
Dia mengatakan, dakwaan jaksa KPK sudah sesuai dengan keterangan kliennya.
"Klien kami menjabat sebagai Kadisdag (Lampung Utara) sejak 2017. Terkait pemberian fee atas arahan bupati 15 persen dan 5 persen itu ada oknum penegak hukum meminta fee. Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi langsung pembuktian," ucap dia.
Begitu pula komentar Pahrozi, kuasa hukum Syahbudin.
Dia mengatakan, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan BAP.
"Maka kami tak mengajukan dakwaan. Kita ikuti prosesnya," tuturnya.
Wan Hendri Serahkan Rp 850 Juta
Perkara dugaan suap proyek di Lampung Utara bukan hanya menyeret Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan Kadis PUPR Syahbudin.
Satu nama pejabat di Lampung Utara juga disebut menerima aliran dana suap.
Dia adalah Wan Hendri, mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara.
Wan Hendri pun ikut duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri disebut turut menerima uang fee sebesar Rp 850 juta dan menyerahkannya kepada Agung.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Wan Hendri menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 850 juta dari Hendra Wijaya Saleh.
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu pemberian pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, nilai kontrak Rp 3,652 miliar dan pembangunan pasar tradisional Comok Sinar Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, nilai kontrak Rp 1,056 miliar," terangnya.
Bermula saat terdakwa Wan Hendri ditemui Raden Syahril alias Ami yang merupakan orang kepercayaan Bupati Agung.
Ami menyampaikan pengarahan dari Agung agar terdakwa Wan Hendri memungut uang fee dari para rekanan pelaksana proyek fisik di Dinas Perdagangan Lampung Utara sebesar 20 persen dari nilai proyek.
"Dengan perincian sebesar 15 persen diserahkan kepada Agung melalui Ami dan 5 persen untuk kebutuhan operasional Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara," tuturnya.
Selanjutnya pada Juli 2019, terdakwa Wan Hendri menawarkan kepada Hendra Wijaya Saleh Eeng untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Tata Karya senilai Rp 3.652.182.000 dan Pasar Comok senilai Rp 1.056.699.428 dengan masing-masing uang fee sebesar 20 persen dari nilai proyek.
Pada Agustus 2019, Hendra Wijaya menyerahkan uang fee secara bertahap kepada Wan Hendri.
Adapun total uang yang diberikan dari Agustus hingga Oktober berjumlah Rp 850 juta.
Wan Hendri meneruskan aliran dana tersebut secara bertahap kepada Bupati Agung melalui Raden Syahril.
Syahbudin Kecipratan Rp 2,2 Miliar
Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin bukan sekadar berperan mengumpulkan duit gratifikasi untuk Agung Ilmu Mangkunegara.
Ia pun turut kecipratan uang "panas" yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin telah menerima uang gratifikasi dari tahun 2015 hingga 2019.
"Bahwa dari penerimaan uang tersebut seluruhnya berjumlah Rp 100.236.464.650," katanya.
Uang tersebut selanjutnya diteruskan Syahbudin ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Paling tidak, kata JPU, Syahbudin mencicipi uang haram sebesar Rp 2,2 miliar.
"Namun sebesar Rp 2.282.403.500 digunakan untuk kepentingan terdakwa," sebutnya.
Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP
Dari Candra ke Agung
Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin disebut menerima duit suap proyek Rp 450 juta.
Syahbudin menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin sepanjang 2019 telah menerima hadiah berupa uang dari Candra Safari.
"Yaitu menerima hadiah uang yang keseluruhannya sebesar Rp 450 juta dari Candra Safari. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebutnya.
Adapun uang tersebut diberikan lantaran Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati Lampung Utara telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Masih kata Taufiq, bermula saat terdakwa Syahbudin hendak dilantik menjadi kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, ia melakukan pertemuan dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, dan Taufik Hidayat.
"Dalam pertemuan itu, jika terdakwa ingin menjadi kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, maka ada kewajiban menyetorkan fee proyek kepada Agung sebesar 20 persen untuk pekerjaan fisik dan sebesar 30 persen untuk pekerjaan nonfisik yang dibebankan kepada rekanan yang mengerjakan proyek," terangnya.
Taufiq mengatakan, setelah dilantik pada awal 2017, terdakwa melakukan pertemuan dengan Candra Safari.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan 11 paket proyek senilai Rp 1,25 milir di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2017.
Namun, dengan syarat Candra harus menyerahkan commitment fee sebesar 30 persen.
Selanjutnya, beber Taufiq, pada tahun 2018 Candra kembali mendapatkan lima paket proyek senilai Rp 497.546.000 atas arahan Syahbudin.
"Setelah proyek tahun 2018 dikerjakan oleh Candra, selanjutnya terdakwa meminta commitment fee atas proyek tahun 2018 sebesar Rp 100 juta, dan disanggupi oleh Candra pada bulan April 2019," terangnya.
Setelah Candra menerima pembayaran paket proyek, terdakwa kembali memita commitment fee sebesar Rp 500 juta.
"Namun karena saat itu Candra belum memiliki uang, maka Candra hanya menyanggupi akan menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terlebih dahulu," katanya.
Kemudian, uang tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan terdakwa pada 1 Oktober 2019.
Total fee Rp 450 juta tersebut selanjutnya diserahkan kepada Agung melalui orang kepercayaannya, Raden Syahril alias Ami.
Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-agung-dan-raden-syahril.jpg)