Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Agung juga Disebut Terima Rp 850 Juta dari Hendra Wijaya via Wan Hendri
Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri disebut turut menerima uang fee sebesar Rp 850 juta dan menyerahkannya kepada Agung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara dugaan suap proyek di Lampung Utara bukan hanya menyeret Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan Kadis PUPR Syahbudin.
Satu nama pejabat di Lampung Utara juga disebut menerima aliran dana suap.
Dia adalah Wan Hendri, mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara.
Wan Hendri pun ikut duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
• Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Hendra Wijaya Langsung Peluk Keluarga
• JPU Tolak Pengajuan Justice Collaborator Terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Ini Alasannya
• 4 Tahun Kumpulkan Duit Suap Rp 100 Miliar untuk Bupati Agung, Syahbudin Kebagian Rp 2,2 Miliar
• Bupati Agung Ngaku Terima Suap Rp 100 Miliar, Pastikan Tak Ajukan Keberatan
Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri disebut turut menerima uang fee sebesar Rp 850 juta dan menyerahkannya kepada Agung.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Wan Hendri menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 850 juta dari Hendra Wijaya Saleh.
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu pemberian pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, nilai kontrak Rp 3,652 miliar dan pembangunan pasar tradisional Comok Sinar Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, nilai kontrak Rp 1,056 miliar," terangnya.
Bermula saat terdakwa Wan Hendri ditemui Raden Syahril alias Ami yang merupakan orang kepercayaan Bupati Agung.
Ami menyampaikan pengarahan dari Agung agar terdakwa Wan Hendri memungut uang fee dari para rekanan pelaksana proyek fisik di Dinas Perdagangan Lampung Utara sebesar 20 persen dari nilai proyek.
"Dengan perincian sebesar 15 persen diserahkan kepada Agung melalui Ami dan 5 persen untuk kebutuhan operasional Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara," tuturnya.
Selanjutnya pada Juli 2019, terdakwa Wan Hendri menawarkan kepada Hendra Wijaya Saleh Eeng untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Tata Karya senilai Rp 3.652.182.000 dan Pasar Comok senilai Rp 1.056.699.428 dengan masing-masing uang fee sebesar 20 persen dari nilai proyek.
Pada Agustus 2019, Hendra Wijaya menyerahkan uang fee secara bertahap kepada Wan Hendri.
Adapun total uang yang diberikan dari Agustus hingga Oktober berjumlah Rp 850 juta.
Wan Hendri meneruskan aliran dana tersebut secara bertahap kepada Bupati Agung melalui Raden Syahril.
Syahbudin Kecipratan Rp 2,2 Miliar