Tribun Bandar Lampung

Agung Terima Rp 100 Miliar, Gratifikasi dari Rekanan di Dinas PUPR Lampura

Agung Ilmu Mangkunegara ternyata telah menerima gratifikasi sejak 2015 hingga tertangkap KPK pada 2019.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara disambut keluarga saat tiba di PN Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020. Agung Terima Rp 100 Miliar, Gratifikasi dari Rekanan di Dinas PUPR Lampura 

Agung menerima dari Candra Safari senilai Rp 450 juta atas pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018.

Lalu dari Hendra Wijaya Saleh senilai Rp 850 juta atas persetujuan paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019.

Selain itu, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 100.236.464.650 dari tahun 2015 hingga 2019 melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, Raden Syahril, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Tidak Eksepsi

Seusai jaksa membacakan dakwaannya, Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Tadi sudah saya sampaikan kami tidak melakukan eksepsi dalam dakwaan, tidak ada," ujarnya.

Disinggung soal materi dakwaan sendiri, Agung enggan berkomentar banyak.

"Nanti lawyer yang menjawab. Pada prinsipnya kami ikuti aturan persidangan ini dan ini baru permulaan belum intinya," kata dia.

Disinggung tidak mengajukan eksepsi lantaran mengakui semua dakwaan, Agung belum bisa menanggapi lantaran proses persidangan masih berlangsung.

"Belum itu, nanti proses berjalannya persidangan yang jelas kami tidak mengajukan eksepsi," jelasnya.

Kecipratan Rp 2 M

Selain Agung, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin rupanya ikut kecipratan uang gratifikasi yang diperoleh dari para rekanan.

Dari total uang gratifikasi yang diberikan kepada Agung sebesar Rp 100 miliar itu, Syahbudin mendapatkan Rp 2 miliar.

"Uang Rp 100 miliar itu diteruskan ke Agung. Namun sebesar Rp 2.282.403.500 digunakan untuk kepentingan terdakwa (Syahbudin)," kata Jaksa KPK Taufiq.

Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved