Tribun Bandar Lampung
Agung Terima Rp 100 Miliar, Gratifikasi dari Rekanan di Dinas PUPR Lampura
Agung Ilmu Mangkunegara ternyata telah menerima gratifikasi sejak 2015 hingga tertangkap KPK pada 2019.
Ramai
Sementara itu sidang perdana keempat terdakwa kemarin dipadati pengunjung.
Para pengunjung ini memenuhi kursi ruang persidangan di ruang Garuda.
Agung datang mengenakan kemeja putih.
Saat tiba di Pengadilan Negeri, sejumlah kerabat menghampiri dan memeluknya.
Agung sempat melempar senyum saat disapa para kerabatnya.
Saat tiba Agung masih mengenakan rompi orange tahanan KPK dan kedua tangannya terborgol.
Namun saat akan memasuki ruang sidang, rompi sudah tidak dikenakan dan borgol telah dilepas.
Agung masuk ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB.
Nampak pula ketiga terdakwa lainnya, Ami, Syahbudin, dan Wan Hendri.
Namun majelis hakim memutuskan untuk membacakan dakwaan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syaril yang masih dalam satu berkas terlebih dahulu.
Baru dilanjutkan dengan terdakwa Syahbudin dan Wan Hendri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)