Tribun Bandar Lampung

Agung Terima Rp 100 Miliar, Gratifikasi dari Rekanan di Dinas PUPR Lampura

Agung Ilmu Mangkunegara ternyata telah menerima gratifikasi sejak 2015 hingga tertangkap KPK pada 2019.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara disambut keluarga saat tiba di PN Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020. Agung Terima Rp 100 Miliar, Gratifikasi dari Rekanan di Dinas PUPR Lampura 

Ramai

Sementara itu sidang perdana keempat terdakwa kemarin dipadati pengunjung.

Para pengunjung ini memenuhi kursi ruang persidangan di ruang Garuda.

Agung datang mengenakan kemeja putih.

Saat tiba di Pengadilan Negeri, sejumlah kerabat menghampiri dan memeluknya.

Agung sempat melempar senyum saat disapa para kerabatnya.

Saat tiba Agung masih mengenakan rompi orange tahanan KPK dan kedua tangannya terborgol.

Namun saat akan memasuki ruang sidang, rompi sudah tidak dikenakan dan borgol telah dilepas.

Agung masuk ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB.

Nampak pula ketiga terdakwa lainnya, Ami, Syahbudin, dan Wan Hendri.

Namun majelis hakim memutuskan untuk membacakan dakwaan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syaril yang masih dalam satu berkas terlebih dahulu.

Baru dilanjutkan dengan terdakwa Syahbudin dan Wan Hendri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved