Tribun Bandar Lampung

Agung Terima Rp 100 Miliar, Gratifikasi dari Rekanan di Dinas PUPR Lampura

Agung Ilmu Mangkunegara ternyata telah menerima gratifikasi sejak 2015 hingga tertangkap KPK pada 2019.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara disambut keluarga saat tiba di PN Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020. Agung Terima Rp 100 Miliar, Gratifikasi dari Rekanan di Dinas PUPR Lampura 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ternyata telah menerima gratifikasi sejak 2015 hingga tertangkap KPK pada 2019.

Total nilai gratifikasinya sangat fantastis, mencapai Rp 100 miliar lebih.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Selain Agung, hadir pula terdakwa Raden Syahril (orang kepercayaan Agung), mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri.

"Selain menerima uang Rp 1,3 miliar, terdakwa Agung juga menerima gratifikasi sebesar Rp 100 miliar. Terdakwa Agung, Raden Syahril dengan Syahbudin, saksi Taufik Hidayat dan saksi Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima sejumlah uang tersebut dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho, kemarin.

Pejabat di Lampung Utara Kumpulkan Uang Rp 100 Miliar demi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara

Kuasa Hukum Orang Dekat Bupati Agung Sebut Raden Syahril Cuma Kurir

BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Bupati Nonaktif Lampung Utara Jalani Sidang Perdana

BREAKING NEWS Polres Lampung Utara Amankan 5 Orang dan 3 Fuso Pengangkut Batu Bara Ilegal

Dari gratifikasi sebesar Rp 100 miliar itu, Agung Ilmu menggunakan sebanyak Rp 97 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Jaksa Taufiq Ibnugroho mengatakan, sebelum Syahbudin dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampura terjadi pertemuan.

Pertemuan dilakukan di sebuah rumah di daerah Kota Sepang Bandar Lampung dan diikuti oleh terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai penerimaan uang fee dari rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara untuk terdakwa Agung," jelasnya.

Selanjutnya, kata Taufiq, setelah Syahbudin dilantik, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 100.236.464.650 dari tahun 2015 hingga 2019.

"Gratifikasi bersumber dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," jelasnya.

Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terima Rp 1,3 M

Dalam sidang tersebut juga terungkap Agung menerima uang Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh pada kisaran April hingga Oktober 2019.

Candra Saleh dan Hendra Wijaya juga terdakwa dalam kasus ini dan telah menjalani sidang lebih awal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved