Tribun Bandar Lampung

Melongok Rehabilitasi Napi Narkoba di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Kegiatan TC ini adalah satu dari banyaknya kegiatan terapi sosial maupun terapi medis yang diberikan di Rutan Way Huwi tersebut.

tribulampung.co.id/sulis setia m
Begini kegiatan terapi sosial dan medis yang dijalani warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Selasa (25/2/2020). 

"Tadinya nggak tau agama, salat, ngaji. Sekarang alhamdulillah jadi paham. Semenjak di kamar atas (sel) jadi imam (salat berjamaah). Senin-Sabtu ada kegiatan di masjid taklim pagi, ada jadwal tugas. Baik itu dakwah, baca taklim pagi, hingga jadi muazin," bebernya.

Warga binaan lainnya, Supriyono, menjalani masa vonis selama 4 tahun 2 bulan.

Pria berumur 25 tahun ini telah berada di Rutan Way Huwi sejak September 2018 lalu.

"Saya ketangkap pas pakai sabu di kosan, kenal sabu pengaruh pergaulan sama temen sejak SMP. Berlanjut pake ketika sudah kerja," ucapnya pelan di tengah riuh warga binaan lainnya yang mengikuti terapi sosial.

Di dalam lembaga pemasyarakatan, Supri mengaku mendapatkan banyak penguatan terkait psikisnya.

"Banyak pelajaran terutama tentang arti kehidupan, kasih sayang keluarga. Terus belajar menjauhi narkoba," papar pria berkulit putih itu.

Harapannya setelah bebas nanti dirinya ingin menjadi lebih baik lagi dan bisa membahagiakan orangtuanya yang rutin membesuk tiap bulan.

Instruktur Rehabilitasi Narkotika Erick Hardhanto membeberkan, di lapas ini para warga binaan kasus narkotika menjalani rehabilitasi sosial maupun medis.

"Kegiatan hariannya di terapi sosial ada morning meeting. Di situ share feeling soal mood, keadaan. Termasuk soal kesehatan, fisik dan lainnya terkait medisnya," jelas Erick.

Lalu ada juga kegiatan konseling individu maupun kelompok dalam terapi sosial.

"Kalau terapi medis kita fokus pada penyakitnya, penanganan penyakitnya seperti TB, HIV, hepatitis, dan penyakit psikologis," papar dia.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah mengatakan jika narkoba itu bahaya laten. Sehingga di lapas para pecandu menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan agar bisa bersih dari efek candu.

"Di lapas khusus narkotika ini ada 1.142 warga binaan. Isinya narapidana yang terkena kasus narkoba, baik itu pemakai, kurir, pengedar sampai dengan bandar. Semua ada di sini," jelasnya.

Mengenai pembinaan yang dilakukan menurutnya disesuaikan dengan hasil assessment atau penilaian awal saat warga binaan baru datang.

Nantinya warga binaan masuk dalam 3 kategori.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved