Tribun Bandar Lampung

Melongok Rehabilitasi Napi Narkoba di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Kegiatan TC ini adalah satu dari banyaknya kegiatan terapi sosial maupun terapi medis yang diberikan di Rutan Way Huwi tersebut.

tribulampung.co.id/sulis setia m
Begini kegiatan terapi sosial dan medis yang dijalani warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan terapi sosial dan medis.

Terapi ini agar para warga binaan siap kembali berbaur di tengah-tengah masyarakat.

Seperti apa kegiatan di dalam Lapas Narkotika ini?

Ratusan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung nampak mengikuti kelas therapeutic community (TC) di ruang Blok E berukuran sekitar 50x20 meter persegi.

Raden Zugiri Cs di Lapas Rajabasa, Bunyana di Lapas Wanita

Transaksi di RSUAM, Sabu 41 Kg Diatur Napi Lapas Way Huwi

KPK Akan Jerat Bupati Agung dengan Pasal ke Pencucian Uang

Sosok Pemuda Lampung di Balik Kesuksesan Rans Entertainment, Rela Tinggalkan Kuliah di Unila

Kegiatan TC ini adalah satu dari banyaknya kegiatan terapi sosial maupun terapi medis yang diberikan di Rutan Way Huwi tersebut.

Saat Tribunlampung.co.id berkesempatan melongok aktivitas mereka, Selasa (25/2/2020) siang, nampak ratusan warga binaan antusias mengikuti arahan dari konselor.

Bahkan para warga binaan yang membentuk kelompok-kelompok kecil, dimana dalam satu kelompok terdiri dari 20 orang ini, nampak melakukan aktivitas mandiri tanpa adanya pendampingan langsung.

Ada yang melakukan gerakan olahraga ringan bersama.

Ada pula yang sedang meneriakkan yel-yel motivasi hingga ada yang saling bercerita antarsesama warga binaan dengan konselor yang mendampingi di sisi lain.

Saat jeda waktu istirahat, Tribun berbincang dengan salah satu warga binaan, Azhari.

Dia membeberkan, sudah berada di lapas ini sejak 2017 lalu.

Sementara sebelumnya dari Lapas Kalianda sejak tahun 2013.

Mengenakan peci bulat, pria berkulit sawo matang ini mengaku penyebabnya sampai menjalani hari-hari di rutan lantaran menjadi kurir dan pemakai ganja.

"Vonisnya kena 12 tahun 6 bulan karena sebagai pemakai dan juga kurir. Saya waktu itu bawa ganja 20 kilo dan tertangkap di Pelabuhan Bakauheni," tutur lelaki berumur 32 tahun ini.

Selama menjalani proses rehab sendiri, Azhari banyak mendapatkan pengetahuan lebih tentang ilmu agama dan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved