Kasus Dugaan Suap Lampura

KPK Akan Jerat Bupati Agung dengan Pasal Pencucian Uang

Tidak dimasukkannya pasal TPPU dalam perkara Agung lantaran ada beberapa aliran dana yang masuk namun tak diketahui sumbernya.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan perkara suap fee proyek yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, jaksa KPK masih mengenakan pasal suap dan gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/2/2020).

Ia mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum masih akan membuktikan pasal-pasal yang didakwakan.

Agung Terima Rp 100 Miliar, Gratifikasi dari Rekanan di Dinas PUPR Lampura

4 Tahun Kumpulkan Duit Suap Rp 100 Miliar untuk Bupati Agung, Syahbudin Kebagian Rp 2,2 Miliar

Bupati Agung Ngaku Terima Suap Rp 100 Miliar, Pastikan Tak Ajukan Keberatan

Gara-gara Air Sumur, Ibu dan Anak Disidang karena Cakar hingga Benturkan Kepala Tetangganya

"Semaksimal mungkin membuktikan pasal dugaan suap dan gratfikasinya lebih dahulu," katanya.

Terkait TPPU, Ali mengatakan, akan dilanjutkan setelah melihat hasil persidangan.

"Pengembangan TPPU akan dilakukan dengan melihat hasil fakta-fakta persidangan nanti," tambah Ali.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tidak dimasukkannya pasal TPPU dalam perkara Agung lantaran ada beberapa aliran dana yang masuk namun tak diketahui sumbernya.

"Memang kami fokus kurun waktu dari 2014 sampai 2019, dan dalam kurun waktu 2016 sampai 2018 ada beberapa penerimaan namun tidak diketahui sumbernya dari mana uang tersebut," bebernya.

Karena tidak diketahui sumber uang tersebut maka pasal TPPU tidak dimasukkannya. "Maka yang tepat adalah pasal gratifikasi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tak hanya Rp 1,3 miliar, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syaril alias Ami didakwa telah terima gratifikasi Rp 100 miliar lebih.

Uang tersebut berasal dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara sejak 2015-2019.

"Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Lampung Utara dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa Taufiq saat sidang di PN Tanjungkarang, Senin (24/2). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved