Breaking News

Tribun Tanggamus

Syafi'i Bantah Pemkab Tanggamus Hambat Pencairan Dana Desa

Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i minta aparatur pekon menyerahkan syarat administrasi pencarian Dana Desa tepat waktu.

Tayang:
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
Wabup Tanggamus AM Syafi'i berdialog dengan aparatur pekon di Dinas PMD, Jumat (28/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i minta aparatur pekon menyerahkan syarat administrasi pencarian Dana Desa tepat waktu. 

Hal itu disampaikan Syafi'i di hadapan aparatur pekon yang mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus, Jumat (28/2/2020).

Aparatur pekon ramai-ramai menyambangi kantor Dinas PMD untuk menanyakan pencairan Dana Desa tahap I 2020.

Setelah dicek, ternyata pencairan Dana Desa terkendala keterlambatan penyerahan APBDes dan LKPj dari pihak pekon.

Korupsi Dana Desa Rp 411 Juta, Oknum Kades di Lampung Utara Pakai Modus Kegiatan Fiktif

Bukannya Ditransfer, Oknum Kades di Mesuji Malah Kantongi Dana Desa dan Bumdes Rp 123 Juta

Dituduh Dalangi Perampokan, Bos Rongsokan di Lampung Tengah Jadi Korban Salah Tangkap

Ayah Baru Bebas, Adik Susul Kakak ke Lapas Rajabasa

"Sekarang kami minta aparatur pekon agar tepat waktu serahkan persyaratan, sehingga saat pencairan Dana Desa juga tepat waktu," terang Syafi'i.

Syafi'i membantah pemkab sengaja memperlambat pencairan Dana Desa.

Padahal, keterlambatan dari pihak pekon sendiri.

Seperti pada 28 Februari adalah limit penyerahan APBDes 2020.

Namun, belum ada satu pekon pun menyerahkannya.

Aparat pekon mengakui baru beres membuat LKPj Dana Desa 2019.

Kendala umumnya karena belum lengkapnya bahan untuk LKPj.

Solusinya, harus ada sinergi dan kerjasama antar aparat pekon, Badan Perhimpunan Pekon (BHP).

Hal itu untuk menuntaskan LKPj dan APBDes, sehingga pencairan Dana Desa tidak terganjal oleh persyaratan administratif.

"Semua lini pemerintahan pekon harus bersinergi dan bekerja sama demi pencairan Dana Desa. Tidak bisa hanya dibebankan kepada satu orang. Sebab ini demi kepentingan masyarakat, demi pembangunan masyarakat," tegas Syafi'i.

Ia juga minta kebenaran dalam LKPj dan APBDes.

Jangan asal membuat yang berujung pada kesalahan, lalu perbaikan.

Dampaknya pencairan Dana Desa makin terlambat lagi.

"Saya sangat berharap seluruh aparat pekon, terlebih Pj Kakon yang berlatar belakang ASN dapat memberikan contoh sekaligus teladan untuk para kakon lainnya," ujar Syafi'i.

Dinas PMD juga selama ini sudah terus bekerja memandu penyusunan LKPj dan APBDes.

Instansi ini sudah bekerja maksimal tinggal kemauan dan kesadaran pihak pekon agar mandiri tidak terus-menerus dipandu.

Tentunya sebagai program yang sudah rutin tiap tahun aparatur pekon sudah sadar dan menguasai penyusunan administrasi.

Begitu juga soal ketepatan waktu penyerahan.

Beban administrasi semacam itu bukan cuma dialami pekon.

Lantas dengan kondisi saat ini maka penyerahan LKPj dan APBDes ditunggu sampai akhir Maret. Sebab pada April dana sudah harus cair.

Menurut Kasi Kelembagaan, Pendapatan dan Kekayaan Pekon Dinas PMD Tanggamus Riza Maulana, sampai limit penyerahan APBDes yakni 28 Februari belum ada satu pekon pun menyerahkan.

Sedangkan LKPj baru 60 pekon dari 299 pekon se-Tanggamus.

"Sampai limit waktu penyerahan APBDes belum satu pun pekon kami terima secara administrasi. Memang sudah ada yang serahkan tapi belum dievaluasi," terang Riza.

Ia mengaku, saat ini memang sudah limit namun tetap harus dikoreksi.

Jika ada kesalahan harus pula diperbaiki.

Pihaknya tidak asal terima lalu disetujui sebab semua itu berimbas pada konsekuensi hukum.

"Karena sudah limit lalu kami asal menerima. Tidak begitu, tetap harus dikroscek dan diverifikasi. Jika ada kesalahan tetap dikembalikan untuk dibenahi," ujar Riza.

Ia mengaku sudah sering beri peringatan soal batas waktu, beri arahan soal administrasi. Namun akhirnya pihak pekon juga yang lambat.

"Ada tiga alasan klasik antara lain faktor peraturan bupati, alasan pilkakon, dan menunggu audit Inspektorat," terang Riza.

Ia menjelaskan, jika soal perbup, itu sudah keluar sejak Januari.

Soal pilkakon, itu bisa disusulkan laporannya, dan ada panitia sendiri yang urus pilkakon.

Lalu soal audit Inspektorat, itu bisa dilakukan setelah ada LKPj. 

"Jadi sebenarnya tidak ada alasan yang menghambat aparat pekon untuk menyelesaikan LKPj dan APBDes," ujar Riza. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved