Pencabulan di Pringsewu

Di Bawah Ancaman, Siswi SMP di Pringsewu Digagahi Kakek 3 Kali hingga Hamil

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korbannya DS (17) sampai tiga kali.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, memerkosa siswi SMP berulang-ulang. Korban pun hamil akibat perbuatan bejat bapak tiga anak ini. 

"Korban mengaku sempat menolak. Tapi oleh pelaku, kedua tangannya ditarik. Korban dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di ruang keluarga," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).

Setelah berada di rumahnya, kata Kapolsek, pelaku melucuti pakaian korban.

Kemudian pelaku menggagahi korban yang masih belia tersebut di ruang tengah.

Su, kata Basuki, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 WIB.

Kini Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia terancam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 7D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Basuki.

Seorang kakek di Pringsewu ditangkap polisi karena diduga memerkosa siswi SMP.

Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Ia diduga memerkosa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.

Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.

Perbuatan biadab Su terbongkar setelah ibu korban, S (38), mencurigai keanehan pada tubuh DS.

S lantas melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Su.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved