Penangkapan Pencuri di Pringsewu

Pelaku Pencurian di Pringsewu yang Gegerkan Warga saat Ditangkap Terancam 7 Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian barang elektronik dan pakaian di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Dokumentasi Polres Pringsewu
Kedua pelaku pencurian (tengah) yang diamankan jajaran Polres Pringsewu di Jalinbar tepat depan Chandra Superstore Pringsewu, Senin (2/3/2020). Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. 

Dua pelaku Pencurian dengan pemberatan yang diamankan di Jalinbar depan Chandra Superstore Pringsewu langsung diperiksa penyidik Polres Pringsewu.

Mereka Rahmad Hidayat (27) yang kesehariannya sebagai wiraswasta dan Rahman Rozali (26) yang kesehariannya sebagai pemangkas rambut.

Keduanya merupakan warga Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Sementara satu orang lagi pelaku berinisial JM, berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, setelah mengintrogasi kedua pelaku tersebut, pihaknya mendapat pengakuan yang mengejutkan.

"Ternyata, sebelum mencuri di toko elektronik, ketiga pelaku tersebut mencuri lima helai jaket dan sembilan helai kaos di Toko Baju Herman Jaket," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (2/3/2020).

Toko baju tersebut, kata Sahril, berada di Jalinbar ruas Jalan A Yani, Pringsewu Barat, Pringsewu.

Satu Orang DPO

Tim Tekab 308 Polres Pringsewu baru mengamankan dua dari tiga orang pelaku Pencurian yang membuat geger di Jalinbar depan Chandra Departemen Store Pringsewu, Senin, 2 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, dua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan warga Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Yaitu, Rahmad Hidayat (27) yang kesehariannya sebagai wiraswasta dan Rahman Rozali yang kesehariannya sebagai pemangkas rambut.

Sementara satu rekannya yang berhasil kabur.

"Satu orang kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial JM," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin petang.

Gegerkan Warga

Warga Pringsewu digegerkan dengan penangkapan kawanan pelaku Pencurian dengan pemberatan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kecamatan Pringsewu.

Kejadian penangkapan tersebut terjadi tepatnya di depan Chandra Superstore Pringsewu, Senin, 2 Maret 2020.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat yang kemudian ada warga mengabadikannya via ponsel dan tersebar di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved