Penangkapan Pencuri di Pringsewu
Pelaku Pencurian di Pringsewu yang Gegerkan Warga saat Ditangkap Terancam 7 Tahun Penjara
Dua pelaku pencurian barang elektronik dan pakaian di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pelaku pencurian barang elektronik dan pakaian di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Mereka Rahmad Hidayat (27) yang kesehariannya sebagai wiraswasta dan Rahman Rozali (26) yang kesehariannya sebagai pemangkas rambut.
Keduanya merupakan warga Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Sementara 1 orang pelaku berinisial JM yang berhasil kabur dan masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
"Diduga kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP," ungkap Kasat Reskri AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin petang.
• BREAKING NEWS Aksi Polisi Tangkap Pencuri Depan Chandra Pringsewu Gegerkan Warga
• Pengakuan Suami yang Pukuli Istri Pakai Sandal: Setiap Saya Minta Ponselnya Gak Dikasih
• Suami yang Pukuli Istri di Lamteng Malah Asik Hisap Sabu saat Ditangkap Polisi
• Polisi Baru Tangkap 2 Orang Pelaku Pencurian di Pringsewu, 1 Orang Masuk Daftar DPO
Dia mengatakan, polisi menangani perkara tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B. 202/ I / 2020/ Pld LPG / RES Sewu tanggal 02 Maret 2020 tentang Curat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa salon sepeker merk HQ, lima helai jaket, sembilan helai kaos, satu dompet berisikan SIM dan kartu BPJS.
Serta kartu lesensi ketenagakerjaan atas nama Rahmad Hidayat dan mobil Avanza warna hitam BE 1085 RV.
Berbagi Peran
Dalam menjalankan aksi pencurian di Pringsewu, kawanan pencuri yang mengendarai Toyota Avanza Hitam BE 1085 RV ini saling berbagi peran.
Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, dari tiga pelaku itu, memiliki peran masing-masing.
"Para pelaku saling berbagi peran," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin petang.
Pelaku Rahmad Hidayat (27), kata Sahril, bertugas mengambil baju ketika mencuri di Toko Baju Herman Jaket.
Kemudian, lanjut dia, pelaku Rahman Rozali (26) perannya menunggu di luar sambil mengamati situasi sekitar.
Lantas pelaku JM, yang saat ini buron, terus Sahril, bertugas menunggu di dalam mobil.
"Begitu juga dengan aksi pencurian yang dilakukan di Toko Raja Elektronik, peran ketiganya sama," ucap Sahril.
Sempat Curi Jaket