Penangkapan Pencuri di Pringsewu
Pelaku Pencurian di Pringsewu yang Gegerkan Warga saat Ditangkap Terancam 7 Tahun Penjara
Dua pelaku pencurian barang elektronik dan pakaian di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison membenarkan peristiwa penangkapan pelaku Pencurian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku telah mencuri barang elektronik berupa speaker aktif di Toko Raja Elektronik di ruas Jalan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
Para pelaku mengendarai Toyota Avanza warna hitam dengan BE 1085 RV.
Kawanan pelaku ini berpura-pura menjadi pembeli datang ke toko tersebut.
"Pelaku bersama temannya mengambil satu speaker aktif merk HQ warna hitam yang berada di dalam Toko Raja Elektronik kemudian kabur," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin sore.
Kebetulan ada yang melihat para pelaku mengambil speaker aktif yang kemudian salah seorang karyawan toko mengejar para pelaku.
Sontak peristiwa itu membuat gempar warga sekitar.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Para pelaku berhasil diamankan di depan Chandra Departemen Store, untuk kemudian digelandang ke Mapolres Pringsewu.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)