Berita Nasional
Anggota Brimob Pinjam Uang Rp 1 Miliar Tak Dikembalikan, Nasibnya Kini Disidang
Anggota Brimob Pinjam Uang Rp 1 Miliar Tak Dikembalikan, Nasibnya Kini Disidang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang polisi anggita Brimob Polda Sulsel terseret kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.
Anggota Brimob bernama Iptu Yusuf Purwantoro tersebut, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Awalnya, Yusuf meminjam uang RP 1 miliar dengan alasan untuk membayar tunjangan kinerja alias tukin anggota Brimob Polda Sulsel.
Namun, uang pinjaman tersebut tak juga dikembalikan hingga kini.
Yusuf Purwantoro, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/4/2020).
• Setelah Anggota Polisi Ini Dicoret Fotonya, Kapolres Langsung Memecatnya
• Masker Langka, 2 Oknum Mahasiswa Ini Malah Borong 200 Boks untuk Dikirim ke Selandia Baru
• Saingi Ahok sebagai Calon Pemimpin di Ibu Kota Baru, Ini Sosok Tumiyana Sang Pedagang Sapi
• Terdakwa Coba Bunuh Diri di Ruang Sidang setelah Terjerat 2 Kasus Pembunuhan
Yusuf seorang anggota kepolisian berpangkat Inspektur Satu (Iptu), dan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel. Korbannya adalah A Wijaya.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta, yaitu A. As'ad.
Saksi yang juga merupakan adik kandung korban, menceritakan awalnya terdakwa meminjam uang satu miliar rupiah kepada korban.
Terdakwa meminjam uang pada 23 Mei 2018 dengan alasan ingin membayar tunjangan kinerja (tukin) anggota Brimob Polda Sulsel.
"Saya dengar pembicaraannya. Pak Yusuf ingin meminjam uang 1 miliar," kata saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut saksi, dari pembicaraan yang dia dengar, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu pekan kemudian.
Namun sampai sekarang belum dikembalikan.
Padahal, uang Rp 1 miliar yang dipinjamkan korban juga uang pinjaman dari tante saksi dan korban.
Untuk mengembalikan uang tantenya, korban terpaksa menggadaikan sertifikat rumahnya di bank.
"Dia terpaksa jaminkan sertifikat rumah ke bank untuk mengganti uang tante 1 miliar. Sampai sekarang belum lunas," sebutnya.
Saksi juga mengaku, uang senilai Rp 1 miliar tersebut diberikan korban dengan cara transfer ke rekening atas nama terdakwa.
"Kakak saya memperlihatkan bukti (struk transfer)," sebut saksi.
Dalam persidangan ini, terdakwa Yusuf membantah keterangan saksi.
Yusuf mengatakan, saksi tidak berada di tempat pada saat dia ke rumah A Wijaya untuk meminjam uang.
"Saksi tidak ada pada saat itu. Saya datang sebelum puasa. Saya hanya berdua," jelas terdakwa.
Saat wartawan mencoba konfirmasi ulang kepada terdakwa terkait kasus ini usai persidangan, terdakwa maupun huasa hukumnya enggan memberikan komentar.
Kasus ini bergulir sejak Mei 2018.
Terdakwa awalnya meminta tolong kepada korban agar meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel.
Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.
Sedangkan yang Rp 1 miliar sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
• Sosok Bharatu Doni Priyanto, Brimob Meninggal dalam Baku Tembak dengan KKB Papua
• Motor Yahama RX King Terjual Rp 150 Juta, Kondisi Original Tanpa Modifikasi
• Selamatkan Warga, Anggota TNI Tewas Diserang Gajah yang Mengamuk
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Polisi diberhentikan
Sementara di Dairi, seorang anggota Polres Dairi, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, diberhentikan dengan tidak hormat.
Polisi yang satu ini membolos dari tugas sejak setahun lebih lalu.
Selama bolos, ayah dua anak ini bahkan kerap menggunakan narkoba di luar sana.
Lantaran tak bisa lagi dibina, Kapolres Dairi akhirnya memecat Arnold, Rabu (4/3/2020).
Berhubung Arnold tak datang, Kapolres memberi "X" besar pada foto diri Arnold menggunakan tinta merah, sebagai simbol Arnold dicoret dari kesatuan.
"Yang bersangkutan adalah bintara pembinaan Si Propam Polres Dairi.
Sebelumnya, ia dari Polres Tapanuli Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh kepada Tribun Medan, saat ditemui usai upacara.
Donni mengatakan, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, lanjut Donni, diputus bersalah telah melakukan tindakan indisipliner berat, berupa mangkir dari tugas sampai ratusan hari, dan melanggar kode etik Polri.
"Upacara PTDH ini merupakan keputusan dilematis.
Namun, pada sisi lain, hal ini perlu agar menjadi contoh bagi personel lainnya," ujar Donni.
Lewat Arnold, imbuh Donni, seluruh personel diharap dapat merenung dan mengambil hikmah, agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, serta selalu introspeksi diri dan menjauhi perbuatan menyimpang.
"Saat apel tadi, Kapolres memesankan kepada seluruh personel supaya terus meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Donni mengakhiri.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com.
• Ada Istrinya Ashanty, Anang Hermansyah Sebut Nella Kharisma Seksi: Aku Kagum sama Kamu
• Bang Udin Lamar Uun di Tukang Ojek Pengkolan, Terungkap Alas Kaki Artis Nia Asma di Tempat Syuting
• Kronologi Brimob Tewas dalam Baku Tembak 3 Jam dengan KKB di Mimika