Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Fakta Sidang Ungkap Aga Trias Tahta Tewas di Lokasi Diksar di Pesawaran, Diseret hingga Ditampar
Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan mengungkap, bila Aga Trias Tahta (19) Tewas di lokasi Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan mengungkap, bila Aga Trias Tahta (19) Tewas di lokasi Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Diksar lapangan tersebut diselenggarakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kematian Aga Trias Tahta terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis, 5 Maret 2020 di PN Gedongtataan.
Ada tiga saksi yang diambil keterangan berdasarkan sumpah, yaitu Rizki Gustiani Merliana (18), Cahya Apriani (19) dan Akbar Romeo (18). Seluruhnya adalah peserta Diksar.
Ketika itu persidangan mengambil keterangan saksi ketiga, Akbar Romeo.
• BREAKING NEWS Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas Dimajukan, 17 Terdakwa Belum Tiba
• Seorang Ayah di Lampung Pukuli Anak Kandungnya Hanya Gara-gara Main di Rumah Tetangga
• Truk Muatan Semen Tercebur Laut di Pelabuhan Merak, Gara-gara Kapal Terus Goyang
• Ayah Mahasiswa FISIP Unila yang Tewas saat Diksar UKM Cakrawala, Terus Kawal Sidang
Dia mengaku telah mendengar pernyataan dari salah seorang panitia, bila Aga sudah tidak ada.
"Mendengar saudara Kholid (panitia) mengatakan (Aga) sudah tidak ada," ungkap Akbar.
Saat itu hari terakhir diksar, Minggu, 29 September 2019.
Akbar menceritakan, peserta Diksar dipisah-pisahkan oleh panitia.
Akbar dipisahkan bersama panitia Kholid dan Aga bersama panitia Bintang.
Sementara posisi Akbar dengan Aga hanya berjarak lima meter.
Namun, Akbar membelakangi posisi Aga bersama Bintang.
Akbar mengaku dengar suara seperti tamparan dari arah Aga berada.
Diketahui kemudian Aga tergeletak tak sadarkan diri.
Kholid (panitia) yang tadinya bersama Akbar langsung datang membantu Aga.
Termasuk Akbar dan Reza (peserta diksar lainnya).
Reza memberi nafas buatan, sementar Kholid memompa dada Aga.
Saat itulah, Akbar mendengar Kholid mengatakan bila Aga sudah tidak ada.
Kholid sendiri mengakui pernyataannya itu.
Menurutnya, sesudah memeriksa mata, mulut dan nadi Aga Trias Tahta.
Sedangkan Bintang membantah telah melakukan pemukulan/tamparan sebagaimana suara yang didengar oleh Akbar.
Setelah kegaduhan Aga terjatuh tersebut peserta Diksar dikumpulkan pada satu tempat.
Akbar sendiri tidak mengetahui selanjutnya Aga dibawa ke mana.
Diketahui seluruh saksi yang hadir pada sidang kali ini mengaku telah mendapat penanganan fisik dari sejumlah panitia, di antaranya tamparan, dan diseret.
Kendati begitu, ketiga saksi tersebut tidak melapor ke polisi karena merasa seperti itu lah kegiatannya.
Namun, saat diksar, usia Akbar masih di bawah 18 tahun.
Sebelum diksar, mayoritas peserta belum mengetahui akan mendapat kekerasan fisik dari para seniornya.
JPU Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan menunda sidang perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila hingga dua minggu ke depan.
Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana memutuskan itu diakhir sidang, Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 20.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan.
"Sidang ditunda dua minggu, dilanjutkan 19 Maret 2020," ungkap Rio, Kamis (5/3/2020).
Keputusan tersebut, dikarenakan pada minggu depan terdapat banyak agenda kegiatan PN Gedongtataan.
Sidang yang akan datang, agendanya masih pengambilan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan, saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya adalah saksi ahli.
Rencananya ada dua saksi ahli yang akan memberikan keterangan, yaitu ahli hukum pidana dan ahli forensik.
Saksi tersebut akan diambil keterangannya untuk empat perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Majelis Hakim Skors Sidang
Majelis hakim dalam perkara Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pencinta Alam CAKRAWALA FISIP Universitas Lampung menskor sidang.
Keputusan Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menskor sidang setelah terdengar adzan maghrib berkumandang.
Sementara sidang dalam agenda pemeriksaan saksi belum selesai, pukul 18.15 WIB.
Oleh karena itu lah sidang diskor untuk melaksanakan salat maghrib.
"Kita skor terlebih dahulu, kita salat dulu," katanya.
Ketika itu pemeriksaan saksi sudah memasuki pada pengambilan keterangan saksi terakhir, dari tiga orang saksi peserta diksar yang dihadirkan oleh JPU.
Yaitu Akbar Romeo (18), Rizki Gustiani Merliana (18), dan Cahya Apriani (19).
Sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 19.00 WIB.
Terus Kawal Sidang
Orangtua Aga Trias Tahta (19), korban tewas pendidikan dasar (Diksar) UKM CAKRAWALA FISIP Unila menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.
Denny Muthadin (53) ayah dari Aga Trias Tahta, seorang diri menghadiri sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Kamis, 5 Maret 2020.
Biasanya Denny didampingi oleh kakak Aga, Gani Dewantara, kali ini Denny sendirian mengikuti prosesi sidang tersebut.
Denny mengaku hadir pukul 11.00 WIB kurang. Menurutnya, itu karena sidang Kamis, 5 Maret 2020 dilaksanakan pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Namun, sidang tersebut baru dimulai pada Kamis sore, sekira pukul 15.00 WIB. "Kemarin katanya sidang akan dilaksanakan pagi," kata Denny.
Tidak hanya orang tua korban, sejumlah keluarga terdakwa juga sudah hadir lebih awal.
Diperiksa Sekaligus
Sidang perkara Aga Trias Tahta (19), korban tewas Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung dimulai Kamis sore, 5 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Tepatnya, pukul 15.00 WIB.
Sidang tersebut merupakan lanjutan sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus Diksar yang terbagi ke dalam empat perkara ini disidangkan sekaligus.
Mengingat tiga saksi yang dihadirkan sama.
Yakni tiga dari 12 orang peserta Diksar.
Oleh karena itu lah, 17 terdakwa dalam perkara itu dihadirkan dalam sidang di ruang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan.
Seluruh tim kuasa hukum juga hadir dalam sidang.
Sekitar 13 orang, terbagi dalam beberapa tim dan mendampingi terdakwa yang berbeda-beda.
Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana mengungkapkan bila sidang terbuka untuk umum.
Rio menyampaikan permintaan maaf kepada para hadirin karena alokasi tempat duduknya menjadi sedikit.
Karena jumlah terdakwa dan kuasa hukum lebih banyak dari sidang sebelumnya. Oleh karena itu, dia berharap supaya audiens yang hadir maklum.
"Jumlah terdakwa dan penasihat hukum lebih banyak dari biasanya," tukasnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Ivan Endah Dayatra sempat mengungkapkan, bila kapasitas ruang sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan terbatas.
Menurutnya hanya berkapasitas sekitar 25 orang. Kondisi tersebut karena gedung PN Gedongtataan masih sementara.
Pengamatan Tribunlampung.co.id, hadirin yang berasal dari keluarga dan kerabat terdakwa banyak yang berdiri dan berhimpit-himpitan mengikuti sidang di ruangan yang sempit tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam pekara diksar ini sebetulnya ada dua agenda sidang.
Pertama, sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan tiga terdakwa.
Yaitu perkara dengan terdakwa MBR Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.
Agenda kedua, sidang awal pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.
Serta perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA. Keempat perkara ini sidangnya digabung menjadi satu karena saksi yang diperiksa sama.
Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila
Selain melakukan sidang pemeriksaan saksi dalam pekara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Pengadilan Negeri Gedongtataan juga melaksanakan sidang dengan agenda putusan sela, Kamis, 27 Februari 2020.
Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga telah memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Sehingga, hakim memberikan penilaian apakah persidangan dengan perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rio Destardo, didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana tersebut memutuskan tidak dapat menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa.
"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tukas Rio dalam persidangan, Kamis malam.
Pemeriksaan perkara yang dimaksud, tambah dia, merupakan materi hukum dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Pertimbangan hakim tidak menerima eksepsi tersebut diantaranya keberatan kuasa hukum terdakwa tidak ekseptif, dakwaan sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dan dakwaan tidak terkategori tidak jelas atau kabur.
Putusan sela tersebut disampaikan majelis hakim di hadapan para terdakwa, JPU, dan kuasa hukum yang hadir dalam persidangan itu.
Atas putusan sela tersebut, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi.
Namun, JPU meminta waktu untuk menghadirkannya pada persidangan selanjutnya.
Ada Kekerasan Fisik
Tidak berbeda dengan sidang seminggu sebelumnya, pada sidang agenda pemeriksaan saksi kali ini, saksi memberi keterangan sama, Kamis, 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Pesawaran.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rio Destardo, didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana memeriksa tiga orang saksi.
Yaitu Nicolas, Putri dan Sena. Ketiganya merupakan peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Pada persidangan tersebut ketiga saksi sama-sama menerangkan bila mereka mendapat kekerasan fisik, seperti tamparan, dan diseret oleh 15 dari 17 panitia diksar.
Dua orang panitia yang dinilai tidak melakukan kekerasan itu bertindak sebagai Ketua UKM Cakrawala, Kartika dan Kholid sebagai sekretarisnya.
Keduanya diterangkan hanya memberikan motivasi setiap setelah melaksanakan kegiatan tiap harinya.
Saat kegiatan berlangsung keduanya tidak ada karena berada di pos besar.
"Tamparan, dilakukan pada semua, 13 peserta," ungkap Nicolas kepada majelis hakim.
Apa yang disampaikan Nicolas tersebut juga diungkap oleh saksi Putri dan Sena. Menurut mereka kekerasan itu diberikan kepada peserta supaya tetap fokus melaksanakan Diksar
Seluruh peserta mengikuti Diksar di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan 25-29 September 2019.
Ketika sampai di Dusun Cikoak para peserta Diksar mendapat pengarahan dari Ketua Cakrawala Kartika.
Menurut saksi, Kartika sempat menyampaikan bila hak asasi para peserta telah dicabut.
Kendati begitu, seluruh peserta tetap mengikuti acara tersebut. Saksi tidak mengetahui Aga meninggal saat hari terakhir Diksar.
Mereka pun ikut kegiatan tersebut sampai puncak acara Pelantikkan. Meskipun pada saat Pelantikkan Aga sudah tidak ada.
Rata-rata peserta mengetahui Aga sudah meninggal setelah pulang dari Diksar dan sudah kembali ke kampus.
Ketiga saksi ini tidak melapor ke polisi meskipun telah menjadi korban.
Ada yang beralasan tidak mau ribet, dan ada juga yang menganggap sebagai bagian Pendidikan.
Mau Tidur
Salah seorang saksi peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila mengaku bersama Aga Trias Tahta (19) di hari terakhir Diksar.
Sena, saksi ketiga yang diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kamis, 27 Februari 2020, mengaku masih bersama Aga pada Minggu, 29 September 2019.
"Saya orang terakhir sama Aga berdua, (saya) diambil Firza kemudian pisah (dengan Aga)," tutur Sena.
Sena yang tidak lain teman satu kelas semasa SMA dengan Aga, begitu kembali sudah melihat Aga warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini.
Baru kemudian mengetahui Aga meninggal setelah menyelesaikan Diksar dan sudah pulang ke kampus.
Sena mengingat Aga pernah bilang kepadanya pada saat-saat terakhir sebelum berpisah dengannya.
"Saya ngantuk bisa biarin saya tidur sebentar nggak, jangan diganggu," ujar Sena menirukan kata-kata Aga dalam sidang tersebut.
Hakim Peringatkan Saksi
Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala berlanjut, Kamis, 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Pesawaran.
Sidang terbagi menjadi dua agenda.
Pertama melanjutkan pemeriksaan saksi atas perkara tersebut.
Agenda berikutnya, putusan sela hakim atas replik JPU terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi menanggapi dari dakwaan JPU.
Pada sidang dengan agenda saksi, Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memeriksa tiga orang saksi dari peserta diksar di Dusun Cikoa, Desa Tanjung Agung,Kecamatan Teluk Pandan, yakni Sena, Putri dan Nicolas.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo yang didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana sempat memperingati saksi karena terkesan memberi keterangan yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rio menegaskan, apabila saksi memberi keterangan yang menyangkal dari apa yang sudah disampaikan pada penyidik dapat dikenakan sanksi.
Sebab saksi sudah menandatangani keterangan tersebut dan bertanggungjawab.
Apabila diketahui memberi keterangan palsu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan KUHP.
"Dapat dikenakan sanksi tujuh tahun apabila meringankan terdakwa, dan sanksi sembilan tahun apa bila memberatkan terdakwa," katanya.
Rio mengingatkan, bila saksi sudah disumpah sebelum diambil keterangannya.
Sehingga, tegas Rio, saksi wajib memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Ketika itu persidangan sedang mendengarkan keterangan saksi ketiga, Sena.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut diteruskan setelah saksi mengerti dan memahami ketentuan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
--