Tribun Bandar Lampung

2 Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi karena Asik Nyabu di Rumah Kontrakan

Berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh dua orang temannya, oknum PNS Pesawaran, Yurika Septiana (27), terancam pidana penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba digiring ke ruang penyidik Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2020). 2 Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi karena Asik Nyabu di Rumah Kontrakan. 

Selanjutnya, kata Deddy, keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini keempat pelaku berada di sel tahanan Mapolres Pringsewu," ucap Deddy.

Keempat tersangka, kata Deddy, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dua orang oknum PNS di Lampung, Yurika Septiana (27) dan Dian Hata (39), terancam pidana penjara, lantaran tertangkap jajaran Polresta Bandar Lampung sedang asik konsumsi Narkoba jenis sabu di rumah kontrakan di Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved