Tribun Bandar Lampung

2 Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi karena Asik Nyabu di Rumah Kontrakan

Berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh dua orang temannya, oknum PNS Pesawaran, Yurika Septiana (27), terancam pidana penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba digiring ke ruang penyidik Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2020). 2 Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi karena Asik Nyabu di Rumah Kontrakan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh dua orang temannya, oknum PNS Pesawaran, Yurika Septiana (27), terancam pidana penjara.

Hal tersebut setelah Ika, sapaan akrab Yurika Septiana, diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya, di rumah kontrakan bilangan Bumi Waras, Bandar Lampung. pada 4 Februari 2020.

Kedua rekan Ika tersebut yakni Agus Solihin (41), warga Jalan Basuki Rahmat, Pengajaran, Telukbetung Utara dan Dian Hata (39), warga Jalan Pangeran Emir M Noer, Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Ika yang diwawancarai di ruang penyidik Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, mengungkapkan, saat itu, ia dipaksa untuk mengonsumsi sabu oleh rekannya Dian Hata dan Agus Solihin.

Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik

Nyambi Bandar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Petugas Polres Tuba

Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS di Lampung Ini Mengaku Cuma Diupah Rp 500 Ribu

Polisi di Bandar Lampung yang Tewas Minum Cairan Pembersih Lantai Dimakamkan Dekat Pusara Ibunda

Diketahui, Dian Hata juga bersatus sebagai PNS di Pemkab Tulangbawang.

"Saya menolak gak mau ikutan (konsumsi sabu). Apalagi ini kan di rumah saya," ujar Ika, saat gelar perkara penyalahgunaan Narkoba, di ruang Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2020).

Meski sempat menolak, akhirnya Ika termakan bujuk rayu Dian dan Agus, hingga akhirnya ikut menikmati barang haram tersebut.

"Saya gak pernah pakai (konsumsi sabu), baru kali itu, dan juga saya cuma satu isapan," ungkap Ika.

Sementara itu, Agus mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari orang.

Uang yang digunakan untuk membeli sabu tersebut, kata Agus, didapat dari patungan dengan Dian.

Setelah uang terkumpul, lanjut Agus, ia dan Dian membeli sabu satu paket kecil.

"Iya kami pakai bersama di rumah kontrakan Ika," ucap Agus.

Agus menyebut, mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar sabu yang biasa beroperasi di seputar kawasan Telukbetung.

Agus mengungkapkan, ia membeli sabu dengan cara pesan lewat telepon kepada sang bandar.

Kemudian, terus Agus, seorang kurir mengantarkan barang haram itu ke salah satu tempat yang telah disepakati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved