Tribun Bandar Lampung
Gara-gara Trauma, Seorang Pria Nekat Pukul Anak Tetangga
Warga Jalan Pramuka Kemiling Permai ini memberi keterangan terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nekat pukul anak tetangganya, terdakwa Muhammad Victor (45) ngaku trauma lantaran pernah diciderai.
Warga Jalan Pramuka Kemiling Permai ini memberi keterangan terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 12 Maret 2020.
Victor pun beralasan membawa sebilah kayu saat menemui Oki Adi Prasetyo korban pemukulan lantaran untuk berjaga-jaga.
"Karena kejadian anak ini luar biasa pernah mencederai dan datang lagi kedepan rumah saya, maka saya bawa kayu untuk jaga-jaga agar tidak berbuat lebih anak tersebut," kata Viktor.
"Salah, malau pun kau trauma cukup dengan telpon pihak berwajib, anak istri suruh masuk kedalam rumah. Kamu sudah emosi itu," sahut Majelis Hakim Hendri Irawan.
• Seorang Ayah di Lampung Pukuli Anak Kandungnya Hanya Gara-gara Main di Rumah Tetangga
• Kronologis Polisi Amankan Suami yang Pukuli Istri Pakai Sandal, Duduk di Pinggir Jalan Hisap Sabu
• Disdikbud Lampung Minta Sekolah Maksimalkan Peran UKS untuk Cegah Corona
• PT ASDP Luncurkan Aplikasi Ferizy, Pesan Tiket Kapal Ferry Tak Perlu Antre Lagi
Hendri pun mengatakan jika dalam rekaman peristiwa pemukulan yang sudah ditunjukkan bahwa sempat adu mulut dengan nada tinggi.
"Itu sudah emosi, dan tanganmu sudah ngapa ngapain sudah gak sadar, kalau kayak gitu sebaiknya dan kalau sudah terjadi itu kamu menghindar," sebutnya.
Sementara itu Majelis Hakim Aslan Aini menanyakan perihal perkataan mengancam saat kejadian.
"Tidak ada saya tidak pernah berkata (saya tampar kamu) seperti itu," kata Viktor.
Setelah Terdakwa Viktor memberi keterangan, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya diberitakan, diminta damai korban pemukulan cuman sesenggukan sembari tolak tawaran Majelis Hakim.
Peristiwa ini terjadi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Maret 2020.
Terdakwa penganiayaan sendiri diketahui bernama Muhammad Victor (45) warga Jalan Pramuka Kemiling Permai.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aslan Aini, Victor menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti mendatangkan empat saksi yang melihat kejadian tindak kekerasan terhadap anak yang masih duduk di sekolah menengah atas (SMA) termasuk korban.