Tribun Bandar Lampung

Gara-gara Trauma, Seorang Pria Nekat Pukul Anak Tetangga

Warga Jalan Pramuka Kemiling Permai ini memberi keterangan terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Terdakwa viktor memberi kesaksian dalam persidangan. Gara-gara Trauma, Seorang Pria Nekat Pukul Anak Tetangga 

"Nah pertanyaanmu itu tadi memendam emosi, saya pernah 17 tahun," timpal Hendri.

Hendri pun menanyakan apakah ada pintu maaf dengan jalan perdamaian namun perkara ini masih berjalan.

"Tidak tidak ada damai, sudah berulanh kali," ucapnya sesenggukan.

Dalam dakwaannya sendiri, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU NO. 23 TAHUN 2002.

Persidangan pun ditunda hingga minggu depan.(Tribunlampung.co.id/Hanif  Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved