Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bahasa Sandi Oknum Perwira Polda Lampung untuk Hilangkan Barang Bukti saat OTT KPK
Oknum perwira menengah Polda Lampung memerintahkan mematikan HP dengan kode Kopiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum perwira menengah Polda Lampung ternyata memerintahkan penghilangan barang bukti saat petugas Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Fakta ini terungkap saat persidangan lanjutan kasus suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 15 Maret 2020.
Dalam kasus ini ada tiga terdakwa yaitu Agung Ilmu Mangkunegara Bupati non aktif Lampung Utara, Raden Syahril orang kepercayaan Agung, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, Kadisdag Lampura Wan Hendri.
Terungkapnya keterlibatan seorang perwira menengah Polda Lampung ini berdasarkan kesaksian Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR Lampung Utara dari tahun 2015.
Fria menyebut nama oknum perwira itu berinisial EM dengan jabatan kasubdit di Polda Lampung.
• Eks Bendahara Dinas PUPR Lampura Ungkap Aliran Suap Fee Proyek, Jaksa dan Polisi Dapat Jatah
• Oknum Pamen Polisi di Lampung Diduga Terima Aliran Suap Fee Proyek Lampura hingga Rp 145 Juta
• Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung
• Sidang Dugaan Suap Fee Proyek, Rekanan Sawer PNS Dinas PUPR Lampura, Yunanda: Uang Icip-icip
Dalam persidangan Fria mengaku ada pemberian rutin ke aparat penegak hukum Polda.
"2017, Pak Kasubdit EM, bulan Januari Rp 40 juta, Mei Rp 70 juta, dan Agustus Rp 35 juta," kata Fria.
Bahkan pada tahun 2019, Fria mengaku ada pertemuan lagi dengan EM untuk menyerahkan uang rutin atas perintah Syahbudin di Hotel Grand Anugrah.
"Sekitar jam 12:00 wib, pak Syahbudin bertemu dengan pak EM di Hotel Grand Anugerah," sebutnya.
Kata Fria, setelah penyerahan itu Minggu 6 Oktober 2019 dia mendapat kabar dari EM untuk mematikan HP dan menghilangkan barang bukti.
"Saya pas di Pringsewu sekitar pukul 19.00 wib, pas OTT, Pak EM telepon. Ia memerintahkan mematikan HP dengan kode Kopiko. Dia bilang segera matikan HP, kopiko sudah dekat," kata Fria.
"Apa itu Kopiko?" tanya JPU Taufiq.
"Istilah untuk KPK," jawab enteng Fria yang disambut tawa pengunjung sidang.
Setelah itu, Fria pun langsung menghubungi Syahbudin namun tak diangkat.
Fria memutuskan menelepon sopir pribadi Syahbudin untuk sampaikan pesan.
"Lalu saya hubungi Susilo Dwiko (Sekretaris PUPR), saya sampaikan kalau saya dihubungi pak EM, kalau Kopiko untit dia dan segera pecahin HP," tuturnya.
Kata Fria, setelah itu ia matikan hp dan masukkan ke dalam tas beserta dua buku agenda catatan fee.
"Saya terus telepon adik saya untuk barang (bukti) tersebut disingkirkan itu jam 21.00 wib, besoknya hp laptop dibawa adek, dan jam 1 KPK datang ke rumah ibu saya dan saya ditelpon ibu kalau ada tamu KPK datang," sebutnya.
Puluhan Miliar
Buka catatan Fria Apris Pratama, puluhan miliar uang mengalir dari rekanan ke Kadis PUPR untuk Bupati.
Hal ini terungkap saat JPU Taufiq Ibnugroho memintai keterangan Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Fria pun mengaku sejak tahun 2015 ada fee 20 persen setiap paket proyek, yang mana disetorkan dahulu ke Syahbudin kemudian ke Agung Ilmu Mangkunegara.
"Awalnya disetor ke saya lalu setor ke Syahbudin kemudian Agung," katanya.
"Jadi ini catatan anda dari 2015, yang mana total pekerjaan Rp 184 miliar dan fee nya sebesar Rp36 miliar, benar ya?" tanya Taufiq.
"Benar tapi fee itu perkiraan saja, dan saya hanya terima (pengumpulan) Rp 1 miliar," tuturnya.
Fria pun menuturkan untuk tahun 2016 ia juga bertugas mengumpulkan fee dari rekanan sebesar Rp 1 miliar, dan sisanya melalui Taufik Hidayat, Akbar Tandi Irian, dan Syahbudin.
"Tahun 2016 Ada dicatatan semua, total pagu Rp 336 miliar, total fee Rp 67 miliar," kata Fria.
Fria pun mengaku uang-uang tersebut setelah dikumpulkan kemudian disetorkan ke Syahbudin.
"Saya catat di buku agenda saya untuk mengingat saat plotingan agar tidak kelewat, ada dua buku agenda, dari tahun 2015 sampai 2017. Dan ada paraf setiap penerimaan dan penyerahan. Kalau itu fee hanya itungan pagu," terang Fria.
Untuk tahun 2017, Fria sendiri mengaku ada total pagu proyek sebesar Rp 407 dengan total fee Rp 81 miliar.
"Dan saya hanya terima dari rekanan sebesar Rp 7,61 miliar," kata Fria.
"Terus selain kamu yang mengumpulkan siapa saja?" tanya JPU KPK Taufiq.
"Seingat saya, Erzal sebesar Rp 4,9 miliar, Mangku Alam Rp 7,8 miliar, Helmi Jaya Rp 4,7 miliar, Syahbudin 6,3 milar, Karnadni Rp 784 juta, Susilo Dwiko Rp 540 juta, Franstori Rp 34 juta, Gunaido Rp 200 juta, Amrul Rp 106 juta, Ansabak Rp 900 juta, Ika (orang dinas PUPR) Rp 70 juta, Sairul Haniba Rp 40 juta, Yulias Dwiantoro Rp 569,5 juta," sebutnya.
Fria pun mengaku selain pengambilan fee proyek tersebut ia juga mengambil fee sebesar Rp 1,320 miliar untuk pekerjaan tahun 2018.
"Tapi sampai sekarang yang saya ambil fee gak dapat pekerjaan karena tidak dikelola syahbudi," sebut Fria.
Fria menambahkan tahun 2018 ia tak mengambil fee lagi lantaran Kadis PUPR dijabat oleh Franstori.
"Kalau 2019, total nilai 88 miliar, fee Rp 11 miliar dan saat itu yang bertugas Helmi Jaya, kalau saya mengumpulan hanya Rp 238 juta," tandasnya.
Potongan Pencairan
Sempat tak ada anggaran, Fria ngaku ada permintaan fee tiap pencarian anggaran proyek.
Hal ini diungkapkan oleh Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017 di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
"Apakah ada permintaan dalam pencairan anggaran?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Ada, Desyadi (Kepala BPKAD) meminta 5 persen," ujar Fria.
Fria mengaku uang potongan tersebut akan disetorkan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
"Menurut Desyadi, setelah dikurangi dengan pajak dan supervisi saya setor," terang Fria.
Fria pun menjelaskan pada tahun 2016 ia menyetorkan fee Rp 500 juta dan 2017 sebesar Rp 700 juta.
"Untuk 2018 dan 2019, saya tidak kelola," tandasnya.
Dicatat dalam buku Agenda
Jabat sebagai bendahara dan keuangan di Dinas PUPR, saksi Fria Apris Pratama catat penerimaan fee dari tahun 2015 hingga 2017.
Tak tangung-tanggung, Fria mencatat dalam dua buku agenda yang sempat ditunjukan oleh JPU Taufiq Ibnugroho dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Dalam kesaksiannya, Fria mengaku menjabat sebagai bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017.
"Tugas saya mencatat pencairan dan membayarkan, selain itu ada (tugas) dari pak Syahbudin yakni mencatat semua pekerjaan di dinas PU dan membantu Syahbudin memploting semua rekanan yang dapat pekeran di Lampura dari 2015 sampai 2017," kata pria yang menjabat Kasi pembangungan Bina Marga.
"Apakah ada mencatat lain, seperti penerimaan fee?" tanya JPU Taufiq.
"Ada (penerimaan fee) ada catatan dari 2015, tapi yang saya terima," jawab Fria.
Tak hanya itu, Fria juga mengaku mencatatat beberapa penerimaan fee yang diambil oleh anggota dinas PUPR di buku agendanya.
"Seperti Hrlmi Kasi Alat Berat, Eko Erzal Sraf Cipta Karya, Mangku Alam Kasi Perencanaan, Syahbudin juga," tutur Fria.
Sementara pada tahun 2018, Fria mengaku sudah ikut campur dalam ploting proyek dan fee proyek lantaran diambil alih oleh Plt Bupati Lampura Sri Widodo.
"Dan 2019, saya gak banyak karena ada Helmi Jaya yang ngurus penerimaan fee," tuturnya.
Fria menyebutkan kalau potongan fee untuk proyek fisik sebesar 20 persen dan non fisik sebesar 35 persen.
"Dan saya hanya mencatat yang mendekte pak Syahbudin. Dimana pengaturan fee dimulai dari nama teratas, misalnya nama rekanan nomor satu dia menyerahkan fee Rp 50 juta, maka itu mendaoatkan nilai pekerjaan Rp 250 juta," sebutnya.
Fria pun tak mengetahui terkait fee tersebut untuk siapa, dan ia hanya mengetahui untuk Syahbudin.
"Atau pihak lain?" sahut JPU Taufiq.
"Kemudian ke Pak Agung, itu dari keterangan Pak Syahbudin bahwa itu untuk pak Agung dan sebagian untuk aparat hukum," jawan Fria.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 15 Maret 2020.
Dalam persidangan lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi.
Kedelapan saksi ini akan memberi keterangan untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara Bupati non aktif Lampung Utara, Raden Syahril orang kepercayaan Agung, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, Kadisdag Lampura Wan Hendri.
JPU KPK Ikhsan pun menyampaikan kepada Majelis Hakim jika pemeriksaan para saksi akan dilakukan secara bersamaan.
"Satu saksi untuk semuanya, tiga saksi untuk Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati non aktif Lampung Utara), Raden Syahril orang kepercayaan Agung, (Mantan Kadis PUPR Lampura) Syahbudin, dan Empat saksi untuk Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati non aktif Lampung Utara), Raden Syahril (orang kepercayaan Agung) dan Kadisdag Lampura Wan Hendri," kata JPU.
Adapun saksi untuk semua terdakwa, kata JPU, yakni Fria Apris Pratama Kasi pembangungan Bina Marga.
Untuk Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati non aktif Lampung Utara), Raden Syahril orang kepercayaan Agung, (Mantan Kadis PUPR Lampura) Syahbudin, yang memberikan keterangan yakni Franstori mantan plt kadis PUPR Lampura, Yuri Saputra PPTK Bidang Cipta Karya PUPR Lampura, Efiri Yanto PPTK Dinas PUPR 2015 2018.
"Saksi Arozi kasi promosi dalam dan luar negeri Dinas Perdagangan Lampura, Ridwan kabid kemanan dan ketertiban Dinas Perdagangan Lampura, Syahroni, Bendahara Disdag Lampura, Arliyusran, bendarhara tugas pembantu 2019 Disdag Lampura untuk saksi Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati non aktif Lampung Utara), Raden Syahril orang kepercayaan Agung, dan Kadisdag Lampura Wan Hendri," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)