Tribun Lampung Selatan

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 64 Paket Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman sekira 64 kilogram paket narkoba jenis ganja yang hendak diselundupkan ke pulau Jawa.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
ist
Ilustrasi - Polda Lampung Amankan 49,5 Kg Ganja di Rumah Warga Panjang. Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 64 Paket Ganja di Pelabuhan Bakauheni 

Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman sekira 64 kilogram paket narkoba jenis ganja yang hendak diselundupkan ke pulau Jawa.

Paket ganja ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya penangkapan paket ganja yang hendak di selundupkan ke pulau Jawa tersebut.

Tetapi mantan Kapolres Mesuji ini belum memberikan keterangan lengkap.

“Benar. Tapi saat ini masih kita lakukan pengembangan,” kata dia, Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, Polsek Candipuro juga mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sebulan Polres Lampung Selatan Amankan 28,7 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja

BREAKING NEWS - Polres Lamsel Amankan 1,3 Kg Narkoba Jenis Opium yang Disimpan dalam Tas

Pemkab Turunkan Alat Berat Buka Akses Jalan Tertutup Longsor di Gunungrejo

Cegah Virus Corona, Parosil Liburkan Kegiatan Belajar Mengajar di Lambar Mulai Besok

Dua orang tersangka yang diamankan yakni HS (27) warga Desa Titiwangi dan AW (31), warga Simalungun, Sumatera Utara.

Polisi mengamankan barang bukti kotak rokok yang diduga berisikan paket narkoba jenis sabu-sabu, serta alat hisab bong.

“Benar, Polsek Candipuro menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba,” ujar AKBP Edi Purnomo.

Sementara itu, Kapolsek Candipuro AKP Deprison menambahkan, Kedua pengguna narkoba tersebut diamankan di rumah tersangka HS. Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka AN (DPO).

“Penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat. Keduanya kini kita amankan di Mapolsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved