Tribun Bandar Lampung

Terbukti Markup Anggaran Rehabilitasi Sekolahan, Mantan Kepsek Diganjar Hukuman Penjara 12 Bulan

Terbukti manipulasi anggaran rehabilitasi sekolahan, mantan kepala sekolah SMAN 1 Mesuji diganjar hukuman penjara selama 12 bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Kepsek SMAN 1 Mesuji Zam Zari (39) di PN Tanjungkarang. Terbukti Markup Anggaran Rehabilitasi Sekolahan, Mantan Kepsek Diganjar Hukuman Penjara 12 Bulan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti markup anggaran rehabilitasi sekolahan, mantan kepala sekolah SMAN 1 Mesuji diganjar hukuman penjara selama 12 bulan.

Mantan Kepsek SMAN 1 Mesuji ini diketahui bernama Zam Zari (39) warga Desa Adi Luhur, Panca Jaya, Mesuji.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/3/2020), Majelis Hakim menyatakan terdakwa Zam Zari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zam Zari oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu Tahun dan denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ungkap Ketua Mejelis Hakim Efiyanto.

Efiyanto pun juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp 112.550.000.

Mantan Kepsek Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Markup Anggaran Rehabilitasi Sekolah

Mantan Kepsek dan Kasi Disdikbud Pesawaran Didakwa Lakukan Pungli Rp 30 Juta

Dampak Corona, Gula Pasir di Lambar Langka dan Mahal Tembus Rp 20 Ribu per Kg

Parosil Tinjau GSG RSUD Alimudin Umar untuk Dijadikan Ruang Isolasi Covid-19

"Uang pengganti telah dibayarkan dari uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian negara dengan bukti 1 lembar bukti penerima negara," tandas Efiyanto.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima begitu juga dengan JPU yang menyatakan menerima putusan.

Meski demikian putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bangkit Budi Satya, yang mana menyatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi juklah dalam rehabilitasi ruang kelas sehingga mengalami kerugian.

"Menyatakan terdakwa Zam Zari terbukti sebagaimana pada dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bangkit sebagaimana dalam sidang sebelumnya.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh Bangkit.

Selain itu Bangkit juga meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 112,550 juta.

"Apabila tidak diganti maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Markup anggaran rehabilitasi sekolahan, mantan kepala sekolah SMAN 1 Mesuji duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam persidangan JPU Bangkit Budi Satya mengatakan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp.112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar tanggal 17 Februari 2017," terang Bangkit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved