Sebar Hoaks Corona di Lampung
Total 4 Penyebar Hoaks Virus Corona Diamankan Polisi, Kabid Humas: Saring Sebelum Menyebarkan
Sudah keempat kalinya Polda Lampung membekuk penyebar hoaks terkait dengan kasus virus corona atau Covid-19 di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sudah keempat kalinya Polda Lampung membekuk penyebar hoaks terkait dengan kasus virus corona atau Covid-19 di Lampung.
Tiga kasus kabar hoaks yang membuat resah terjadi sebelum Lampung ditemukan kasus positif virus corona.
Sedangkan satu kasus lainnya terjadi setelah Lampung ditemukan 1 pasien terkonfirmasi virus corona.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengakui, saat ini pihaknya sudah menangani 4 kasus perkara hoaks virus corona atau Covid-19.
Kata Pandra, empat ini terdiri kasus penyebaran hoaks sebelum Tim gugus tugas percepatan penganan covid 19 Lampung menyatakan adanya pasien positif Corona.
"Dan yang keempat setelah adanya pasien positif dan yang sudah disampaikan hari ini," ujarnya, Rabu 25 Maret 2020.
• BREAKING NEWS Sebar Hoaks PDP di RSUDAM Meninggal, Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi
• Dampak Virus Corona, Arus Penyeberangan di Bakauheni Turun hingga 20 Persen
• VIDEO Warga Bandar Lampung yang Sebar Hoaks PDP di RSUDAM Meninggal Diamankan Polisi
• Berniat Viralkan Video, Warga Bandar Lampung Mengaku Tak Tahu Kalau Hoaks
Adapun kasus pertama, kata Pandra, yakni penyebaran hoaks pada 2 dan 3 Maret 2020 yang dilakukan oleh ibu rumah tangga ini diketahui berinisial EOR (28) warga Gunung Kasih, kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kemudian kasus kedua, lanjutnya, NYH warga Jalan Citra Bunga, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung, yang membuat unggahan berupa status di akun WhatsApp miliknya.
Unggahan status tersebut dilakukan NYH pada 4 Maret 2020.
NYH pun diamankan tim Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Lampung pada 13 Maret 2020.
Kasus ketiga, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan lagi seorang ibu rumah tangga, berinisial SA (32), warga Jalan Ikan Kerisik, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung.
Tim, kata Pandra, mengamankan IRT tersebut pada Selasa 17 Maret 2020, lantaran pelaku menyebarkan kabar hoaks di media sosial Facebook dan Instagram.
"Nah untuk yang kasus keempat yakni NS yang menyebarkan video hoaks yang menyatakan bahwa pasien 01 telah meninggal," tuturnya.
"Saat ini keempatnya masih dalam proses lanjut dan akan ditindak tegas sesuai UU yang belaku," tuturnya.
Pandra pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks jika tidak ingin berakhir seperti empat tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/warga-bandar-lampung-yang-sebar-video-hoaks-corona-terancam-3-tahun-penjara.jpg)