Kasus Corona di Lampung
Belajar di Rumah Siswa di Lampura Diperpanjang hingga 12 April 2020
Disdikbud Kabupaten Lampung Utara memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa.
Selain itu juga pihaknya akan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk siswa SD sampai SMA sesuai instruksi Kemendikbud.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Toto Sumedi mengatakan, kebijakan itu diambil sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Mendikbud agar dapat mengurangi aktivitas perkumpulan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Masa belajar di rumah berakhir pada 30 Maret 2020 mendatang. Namun, karena kondisi virus Corona makin meluas maka akan diperpanjang hingga 12 April 2020 mendatang,” kata Toto Sumedi, Senin (303/2020).
Ia menerangkan, selama pelaksanaan kegiatan belajar di rumah atau home schooling tidak ada masalah.
• BREAKING NEWS Pasien 02 Virus Corona di Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia
• Viral, Bupati Lampung Barat Memohon Warganya Tak Pulang Kampung: Kamu Berobat Dulu di Jakarta
• 6 Rumah Sakit di Pringsewu Siapkan 26 Tempat Tidur di Ruang Isolasi Tangani Pasien Virus Corona
• Begini Cara Diskes Lampung Pantau Pemudik, Pantau Penumpang Kapal Sejak dari Pelabuhan Merak
Hanya di beberapa tempat tidak tersedia jaringan atau non-daring.
Sehingga dilaksanakan melalui pembagian materi ataupun tugas yang telah disediakan pihak sekolah masing-masing.
"Kita juga sudah rapat dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), intinya yang tidak ada daring maka tugas belajar akan dibagikan langsung kepada siswa atau walinya," tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)