Tidak Seperti Kompol Fahrul Sudiana, 2 Bintara Polisi Rela Batalkan Resepsi Pernikahan

Atas keputusan keduanya membatalkan resepsi pernikahan, pimpinan kedua anggota polisi itu memberikan apresiasi.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
undangan nikah Brigadir Marcel BW Henukh 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ROTE NDAO - Tidak seperti Kompol Fahrul Sudiana, dua anggota polisi ini rela membatalkan resepsi pernikahannya di tengah pandemi virus corona

Dua anggota polisi ini bukanlah perwira seperti Kompol Fahrul Sudiana

Mereka hanyalah bintara berpangkat brigadir dan brigadir kepala. 

Biarpun bukan sebagai pimpinan, mereka bisa memberikan contoh baik di masyarakat. 

Kedua anggota polisi itu adalah Brigadir Marcel BW Henukh, dan Bripka Fenny Octafiany Simamora (32).

Cerita Tamu Undangan di Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana: Pernikahan Higienis

Sosok Kompol Fahrul Sudiana, Kapolsek Penakluk Hati Para Artis Cantik

Ketika Robot Gantikan Peran Perawat Tangani Pasien Corona di Italia

Sopir Ambulans Curi 1.000 Helai Masker Lalu Dijual di Online Shop

Brigadir Marcel BW Henukh bertugas di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. 

Bripka Fenny Octafiany Simamora anggota Polresta Bandung, Jawa Barat.

Atas keputusan keduanya, pimpinan kedua anggota polisi itu memberikan apresiasi.

Kapolres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Bambang Hari Wibowo akan memberikan penghargaan kepada Brigadir Marcel BW Henukh.

Menurut Bambang, penghargaan itu diberikan lantaran Marcel rela membatalkan acara resepsi pernikahannya dengan sang kekasih.

Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sedang mewabah.

"Tentu saya akan berikan penghargaan kepada anak buah saya Brigpol Marsel Henukh, tepat pada 1 Juli 2020 nanti," ujar Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Mengenai bentuk penghargaan, menurut Bambang, pihaknya masih akan berdiskusi dengan anggotanya yang lain.

Bambang menyebut, apa yang telah dilakukan Brigpol Marsel harus ditiru dan dicontoh oleh semua pihak.

Sebab, kewajiban memberantas Covid-19 merupakan kewajiban semua pihak, termasuk anggota Polri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved