Breaking News

Tribun Bandar Lampung

Jadi Kurir Sabu 5 Gram, Wawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

JPU menyatakan terdakwa Wawan Iskandar bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/4/2020). Jadi Kurir Sabu 5 Gram, Wawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadi kurir sabu lima gram, seorang pria dituntut hukuman penjara selama 11 tahun.

Pria ini bernama Wawan Iskandar (46) Warga Jalan Tamin, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/4/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari membacakan tuntutannya.

JPU menyatakan terdakwa Wawan Iskandar bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Iskandar dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU melalui video conference.

 Pemkab Lampung Selatan Terima Bantuan 200 Rapid Test untuk Deteksi Virus Corona

• UPDATE Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 3 Jadi 16 Orang, ODP Sentuh Angka 1.886

 Cerita Penyanyi Wedding Nihil Pekerjaan Imbas Corona, Diva Kehilangan Rp 700 Ribu per Satu Acara

 Polda Lampung Akan Tetap Tambah Personel di Bakauheni saat Mudik Lebaran

Adapun perbuatan terdakwa, kata JPU, berawal pada 6 November 2019 sekitar pukul 18.00 Wib di mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 5,6264 gram dari Yudi (DPO) di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Lanjut JPU, atas perintah Yudi terdakwa mengantar satu paket narkoba kepada Budi (DPO) di Jalan Abdulrahman, Suka Jawa, Tanjungkarang Barat, satu paket sabu terdakwa bawa ke rumahnya.

"Satu paket sabu yang dibawa terdakwa dipecah menjadi dua bagian dan diantar ke rumah Edi (DPO) di Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat," ujar JPU.

JPU menuturkan, satu paket sisa sabu yang masih di tangannya digunakan sendiri oleh terdakwa.

"Belum sempat terdakwa gunakan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang ke kediaman melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dari tempat tersebut," imbuhnya.

Napi Transfer Rp 7 Juta ke kurir sabu, Dua Kali Perintah Pengiriman Sabu

Anggota Polsek Teluk Betung Utara (TBU) berhasil menyita barang bukti sabu 410 gram.

Barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang tersangka yakni RB (30), JM (34) dan SF (32).

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Jalan RE Martadinata, Gang Gunung Pala, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Ia menambahkan, hasil penggeledahan di kontrakan tersangka RB, polisi berhasil menemukan empat kantong plastik dan dua plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved