Tribun Bandar Lampung
Jadi Kurir Sabu 5 Gram, Wawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
JPU menyatakan terdakwa Wawan Iskandar bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Menurut keterangan salah satu tersangka inisial RB (30), barang bukti tersebut merupakan titipan narapidana penghuni Lapas Kalianda, yang masih menjalani hukuman penjara.
"Awalnya RB mengaku barang itu didapatkan dari TB napi Lapas Rajabasa. Setelah kami telusuri ternyata sudah dipindah ke Lapas Kalianda," ujar Indra saat gelar perkara di Mapolsek TBU, Jumat (14/2/2020).
Kapolsek menerangkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran berdasarkan keterangan tersangka. Namun, narapidana TB membantah semua tudingan tersebut.
"Sudah kita minta keterangan, tapi yang bersangkutan tidak mengakui barang itu milik dia," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Indra, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
RB (30) berperan sebagai orang yang menjalin komunikasi dengan TB, napi lapas Kalianda melalui ponsel.
TB menyuruh RB mengambil barang di lokasi yang telah disepakati oleh keduanya.
Setelah itu, RB memerintahkan JM dan SF untuk mengambil barang tersebut.
"Setelah diambil JM dan SF, barang bukti sabu disimpan di kontrakan RB. Mereka ini sedang menunggu perintah TB untuk mengantarkan lagi sabu ke orang yang ditunjuk TB. Kami masih telusuri keberadaan orang yang memesan sabu tersebut," jelasnya.
Namun belum sempat sabu tersebut diantar, tiga tersangka berhasil diamankan polisi.
Dari pengakuan tersangka RB, ia mendapat upah Rp 7 juta untuk sekali antar.
Ternyata ini merupakan kali kedua RB menerima perintah dari TB.
"Yang pertama sudah terkirim, sabu-sabu berat 500 gram," ujar RB.
RB mengaku mendapat upah langsung dari TB melalui transfer rekening.
"Komunikasinya lewat HP. Untuk mengantar barang ini saya suruh JM dan SF, " katanya.