Tribun Bandar Lampung

Jadi Kurir Sabu 5 Gram, Wawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

JPU menyatakan terdakwa Wawan Iskandar bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/4/2020). Jadi Kurir Sabu 5 Gram, Wawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. 

Kemenkumham Koordinasi

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, TB napi kasus narkoba yang sebentar lagi menghirup udara bebas.

"TB ini sekitar dua atau tiga tahun lagi keluar," ujar Kapolsek.

Indra menambahkan, dari balik jeruji besi TB masih mampu mengendalikan peredaran total satu kilogram sabu yang terbagi dua kali pengiriman.

"TB tidak mengakui, tapi kami akan gelar ke polda mungkin juga kejaksaan agar bisa dilanjutkan ke proses penyidikan, " tukasnya.

Ia mengatakan, penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kontrakan tersangka.

"Informasinya kami dapat dari 7 Februari. setelah beberapa hari kami lidik akhirnya kami lakukan penangkapan itu Senin 10 Februari," ujarnya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Nofli saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id terkait aksi narapidana TB mengendalikan sabu dari Lapas Kalianda menyatakan, akan melakukan pemeriksaan.

Wawan Iskandar (46), warga Jalan Tamin, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dituntut hukuman penjara selama 11 tahun, karena jadi kurir sabu lima gram.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved