PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Orang, Gojek: Sedang Kami Kaji

Salah satu larangan yang akan diterapkan dalam PSBB di Jakarta tersebut adalah larangan bagi driver ojek online mengangkut penumpang orang.

HO via Tribunnews.com
Ilustrasi - PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Orang, Gojek: Sedang Kami Kaji. 

Gojek juga menyediakan kartu penanda suhu tubuh di merchant GoFood.

"Kartu penanda suhu tubuh ini merupakan pedoman dari Gojek yang dijalankan berbagai mitra merchant GoFood untuk memastikan keamanan dan makanan yang dikirimkan," ungkap Nilla.

Nilla menjelaskan, kartu ini berisi informasi mengenai suhu tubuh dari pihak yang menangani makanan yang dipesan.

Mereka adalah karyawan mitra merchant yang memasak, karyawan yang menyiapkan makanan, serta mitra driver yang mengantar makanan.

"Dengan prosedur ini, mitra driver kami dapat mengetahui suhu tubuhnya dari waktu ke waktu tanpa harus melakukan pengecekan sendiri," ungkapnya. 

Fitur Contactless Delivery untuk Perlindungan Mitra Driver

Lebih lanjut, Gojek juga telah mengimplementasikan sistem contactless delivery atau layanan tanpa kontak fisik langsung pada layanan GoFood dan GoSend.

Hal ini dilakukan demi meminimalisir kontak langsung antara mitra driver dan pelanggan.

Gojek menyediakan opsi teks pesan cepat pada fitur chat, serta menghimbau mitra merchant untuk dapat memprioritaskan metode pembayaran digital/ nontunai.

"Hal ini kami lakukan agar semua pihak, termasuk mitra driver kami, dapat terminimalisir dari kemungkinan penularan," ungkap Nilla.

PSBB di Jakarta

Sebelumnya, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Menteri Keseharan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Dilansir Kompas.com, surat persetujuan status PSBB di Jakarta untuk mengatasi pandemi covid-19 atau virus corona ditandatangani Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Selasa (7/4/2020).

Lantas apa saja kegiatan yang masih diperbolehkan dan yang dilarang jika status PSBB diberlakukan?

Berikut rangkuman Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

Terawan Agus Putranto
Terawan Agus Putranto (Mafani Fidesya Hutauruk)

KEGIATAN YANG DILARANG

1. Di sekolah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved