PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Orang, Gojek: Sedang Kami Kaji

Salah satu larangan yang akan diterapkan dalam PSBB di Jakarta tersebut adalah larangan bagi driver ojek online mengangkut penumpang orang.

HO via Tribunnews.com
Ilustrasi - PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Orang, Gojek: Sedang Kami Kaji. 

Dilarang melaksanakan giat proses belajar mengajar di sekolah.

Diganti dengan di rumah gunakan media yang paling efektif kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

2. Di tempat kerja

Perusahaan/instansi dilarang pekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal.

Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

3. Kegiatan keagamaan

Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum.

Diganti dengan beribadah di rumah.

4. Di tempat umum

Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

5. Kegiatan sosial budaya

Pelarangan giat sosial budaya yang libatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dll).

6. Pada moda transportasi

- Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang angkut jumlah penuh, harus dibatasi.

- Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

7. Pembatasan kegiatan lainnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved