PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Orang, Gojek: Sedang Kami Kaji

Salah satu larangan yang akan diterapkan dalam PSBB di Jakarta tersebut adalah larangan bagi driver ojek online mengangkut penumpang orang.

HO via Tribunnews.com
Ilustrasi - PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Orang, Gojek: Sedang Kami Kaji. 

Dilarang dilakukan giat yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali giat ops militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

KEGIATAN YANG DIPERBOLEHKAN

1. Di sekolah

Diperbolehkan dilaksanakan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Di tempat kerja

Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut (membatasi jumlah pegawai):

a. Kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dan perusahaan publik tertentu.

b. Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.

c. Perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial.

d. Perusahaan logistik dan transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

3. Kegiatan keagamaan

a. Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.

b. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang non covid-19.

4. Di tempat umum

Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :

- Toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.

- Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.

- Hotel/tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.

- Perusahaan untuk fasilitas karantina.

- Tempat berolahraga dan yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

5. Kegiatan sosial budaya

Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.

6. Pada moda transportasi

a. Moda transportasi orang pribadi/umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk:

1) Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi.

2) Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.

3) Pengedaran uang

4) BBM/BBG

5) Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.

6) Ekspor impor dan paket.

7) Kapal penyeberangan.

8) Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.

9) Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi.

7. Pembatasan kegiatan lainnya

Diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.

Untuk diketahui, Penetapan PSBB dapat dilakukan dengan dasar peningkatan jumlah kasus covid-19 secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.

Kemudian, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.

Serta adanya bukti transmisi lokal penyebaran covid-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Gojek Pastikan Keamanan & Kesehatan Baik Mitra Maupun Driver

Pihak gojek kaji aturan yang akan diterapkan dalam PSBB di Jakarta, terkait larangan bagi driver ojek online mengangkut penumpang orang. (tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved