Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Jadi PNS di Pesawaran, Pria Ini Disuruh Ambil Duit Fee Proyek ke Syahbudin
Bekerja sebagai PNS di Pesawaran, Hendri Yandi Irawan mengambil uang fee proyek ke Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Taufik melanjutkan, karena paket proyek di Dinas PUPR sudah dibagi-bagi, maka paket sebesar Rp 5 miliar dari jatah Akbar diberikan kepada Sri Widodo.
"Yang Rp 3 miliar itu beli dari rekanan," sebut Taufik.
Taufik menuturkan, selama pembagian paket proyek, Syahbudin sempat mengaku paket proyek tidak cukup untuk di-plotting.
"Sehingga menyampaikan sebagian pekerjaan untuk Akbar diambil. Saya gak berani jawab. Jadi saya sampaikan, 'Tanya ke Pak Akbar.' Lalu saya konfirmasi ke Pak Akbar. Dan biarlah. Cuma saya gak tahu kesepakatannya. Karena ini pribadi," terangnya.
"Jadi total setoran paket proyek untuk para simpul (tim relawan kemenangan Agung Ilmu Mangkunegara) berapa?" tanya JPU.
"2015 Rp 8,9 miliar, 2016 Rp 1,4 miliar, dan 2017 Rp 19,6 milar," tandasnya.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (9/4/2020).
Sidang yang digelar secara online ini menghadirkan lima orang saksi.
Kelimanya adalah Taufik Hidayat (pensiunan PNS), Hendri Yandi Irawan (staf Dinas Perumahan dan Permukiman Pesawaran), Tripriyanto Indo Yunarharso (pensiunan PNS), Tohir Hasyim (wiraswasta), dan Eka Saputra (direktur CV Kafina Utama).
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, kelimanya menjadi saksi untuk tiga terdakwa.
"Kelima saksi ini untuk tiga terdakwa, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin," kata Ikhsan melalui video teleconference. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)