Rampok di Mesuji
Tetangga Wardi Kaget Dengar Suara Rampok Tembak Warga Mesuji dan Teriakan Minta Tolong
Tetangga Wardi, kaget mendengar suara tembakan senjata api (senpi) yang nyaring dan suara teriakan minta tolong.
"Kita bawa kesana karena dia kadar gulanya tinggi," kata Arsya.
3. Gejala batuk terus-menerus mengarah ke virus corona
Sejak dirawat di RS Kramat Jati belakangan WA menunjukkan gejala terinfeksi virus corona.
Arsya menyebut WA kerap batuk saat dirawat.
"Enggak sih, tapi karena memang sebulan dia di sana, cuma informasinya beberapa hari terakhir yang bersangkutan batuk-batuk terus," ucap Arsya.
Setelah diperiksa dokter yang bertugas, WA dinyatakan positif dan tidak berselang lama WA pun meninggal dunia.
Seusai dinyatakan meninggal dunia jenazah WA langsung dikremasi.
Isolasi petugas polres
Meski tidak bersentuhan secara langsung, pihak Polres melakukan isolasi mandiri kepada anggota yang mendampingi WA.
Anggota kepolisian yang berdekatan dengan WA juga menjalani tes swab untuk memastikan ada atau tidaknya virus coroa.
"Kalau hasil swab anggota juga belum, sementara untuk penjaga dan penyidik yang cek kesana isolasi dulu sementara," ucap Arsya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, WA alias AG (67), tersangka Perampokan toko emas di wilayah Tamansari Jakarta Barat meninggal dunia karena positif virus corona atau Covid-19.
"Memang tersangkanya pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula."
"Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan di sana."
"Tadi siang tersangka itu meninggal dunia setelah dicek oleh dokter memang ada positif Covid-19," ujar Yusri di Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2020).
WA ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar karena merampok toko emas di Toko Mas Cantik, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari aksi pencurian, WA berhasil mengambil perhiasan dengan berat kurang lebih 3 kilogram.
Seusai mencuri, WA kabur.
Pemilik toko pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi melakukan pengejaran dan saat itu WA melawan.
Polisi pun menembak kaki WA.
Dari pelaku, polisi menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru, dan satu unit sepeda motor serta 3 kilogram emas hasil curian.
WA dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Tewasnya Perampok Toko Emas di Tamansari karena Virus Corona.
Tiga kawanan rampok satroni rumah Wardi di Mesuji dan menembak pemilik rumah. Seketika, Wardi Meninggal Dunia setelah tertembak di bagian dada. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)